Perkembangan dan pembangunan ekonomi negara kita tentu tidak lepas dari campur tangan Pemerintah, antara lain dalam bentuk kebijaksanaan moneter. Langkah yang baru-baru ini diambil oleh Pemerintah, yang dikenal dengan nama Pakto 27, ternyata telah memberikan peluang bagi tumbuhnya bank-bank swasta dan lembaga-lembaga keuangan bukan bank. Keadaan tersebut menimbul kan persaingan yang ketat diantara bank-bank yang ada, baik pada bank pemerintah maupun bank swasta asi g/nasional, untuk menjaring nasabah sebanyak-banyaknya. Persaingan dalam bidang perbankan tersebut secara jelas dapat terliat melalui promosi yang dilakukan secara besar- besaran oleh pihak bank. Bentuk kegiatan yang ditawarkan untuk menarik nasabah bank, antara lain berupa tawar an pelayanan yang cepat dan efisien, pemberian fasilitas kemudahan berupa proses birokrasi yang biasanya berbelit-belit, perangsang tabungan dalam bentuk undian berhadiah yang jumlahnya menggiurkan, penurunan suku bunga pinjaman dan penaikan suku bunga tabungan/deposito/jasa giro serta bentuk hadiah langsung bagi nasabah proyek tertentu, misalnya hadiah perlengkapan sholat/pakaian ihrom bagi nasabah penyetor O.N.H.Dalam kegiatan perkreditan sendiri, pihak bank banyak memberi kemudahan kepada masyarakat (debitur) yaitu dengan mengurangi persyaratan pemberian kredit, termasuk aturan birokrasi yang memerlukan waktu relatif lama. Sedangkan mengenai syarat pokok pembenian kredit, bahwa kredit tidak dapat diberikan t anpa a danya jaminan, tidak dapat dikurangi atau dihilangkan oleh pihak bank karena hal itu diatur dalam pe aturan perundang-undangan. Pasal 24 Undang-undang no. 14/1967 mengatur secara jelas tentang penyediaan jaminan atas kredit yang diberikan. Hal ini terasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi di negara kita. Walaupun secara yuridis tidak mengalami hambatan, teeapi bila dilihat lebin jauh mengenai hubungannya dengan perkembangan ekonomi negara, maka peraturan tersebut diatas, khususnya tentang keharusan penyediaan jaminan bagi kredit yang diberikan, adalah sangat menghambat. Atau dengan perkataan lain, perkembangan ekonomi negara kita tidak diikuti oleh perkembangan hukum, sehingga aturan yang ada tidak dapat mengcover perkembangan ekonomi yang terjadi. Contoh yang paling aktual adalah mengenai berkembangnya konglomerat yang menguasai perekonomian masyarakat kecil/lemah. Dipihak lain, aturan itu sendiri tidak sesuai dengan idea kredit yang berarti kepercayaan, juga tidak sesuai tujuan pemberian kredit untuk membantu permodalan masyarakat terutama golongan ekonomi lemah/pribumi mengembangkan usahanya.Hal-hal tersebut diatas merupakan pokok tulisan ini, dan ia dimaksudkan sebagai usaha untuk meninjau masalah jaminan dalam perkreditan, baik menurut teori maupun praktek. |