Tanggung jawab apoteker ditinjau dari segi hukum perdata barat dan etik
Heru Jatmiko;
Ameln, Fred, supervisor; Wahyono Darmabrata, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991)
|
Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 1963 Tentang Tenaga Kesehatan, maka apoteker adalah tenaga kesehatan sarjana. Dalam kategori ini juga termasuk dokter-dokter gigi dan sarjana kesehatan lainnya. Seorang tenaga profesional di bidang kesehatan seperti apoteker, adalah seorang yang telah mempereleh pendidikan formal tertentu, yang menyebabkan bahwa yang bersangkutan cakap untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang memerlukannya. Bantuan tersebut adalah dalam bentuk jasa profesional kepada warga masyarakat yang awam di bidang farmasi. Ironisnya kedudukan warga masyarakat yang memerlukan bantuan jasa profesional khususnya di bidang kesehatan sangat lemah sehingga jika terjadi kasus, masyarakat sering dirugikan. Lemahnya kedudukan masyarakat disebabkan oleh ketidaktahuan tentang hak-hak mereka jika berhadapan dengan tenaga kesehatan, di samping itu juga disebabkan karena peranan tenaga profesional bersifat rahasia dan didasarkan atas kepercayaan, justru karena kedudukannya lebih kuat. Karena lemahnya kedudukan masyarakat tersebut maka diperlukan hukum yang baik bagi masyarakat dalam berhubungan dengan para tenaga kesehatan. Perlindungan hukum ini tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang lingkup para tenaga kesehatan, tetapi untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara masyarakat dan tenaga kesehatan. |
S20564-Heru Jatmiko.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S20564 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vii, 101 pages ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20564 | 14-22-20672910 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202562 |