:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Beberapa masalah dalam lembaga jaminan fudicia dan praktek pelaksanaannya pada Bank Dagang Negara

C. Devikemalawaty; Surini Ahlan Sjarif, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990)

 Abstrak

Skripsi ini dibuat dalam rangka memenuhi prasyarat dalam mencapai gelar Sarjana Hukum dari Faku1tas Hukum Universitas Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Lembaga jaminan merupakan sarana utama untuk menunjang kelancaran kegiatan ekonomi suatu negara. Fiducia Eigendoms Overdracht atau lazimnya disebut Fiducia merupakan salah satu lembaga jaminan yang lahir dan berkembang melalui yurisprudensi dan te1ah mendapat tempat dalam praktek perbankan di Indonesia. KUH Perdata tidak memuat peraturan tentang lembaga ini. Namun sebagai suatu lembaga hukum yang semula berasal dari hukum perdata barat, eksistensi dan perkembangannya dapat dikaitkan dengan aturan yang dimuat dalam KUH Perdata, khususnya lembaga hukum jaminan. Oleh karena itu ketentuan Gadai dan Hipotik dapat diterapkan secara analogis pada fiducia. Sampai saat ini lembaga Fiducia belum di bakukan kedalam perundang-undangan tersendiri, sehingga dalam perkembangannya menghadapi masalah-masalah dalam praktek pelaksanaannya. Antara lain soal eksekusi, fiducia atas bangunan dan fiducia ulang. Sering dijumpai putusan-putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan satu dengan lainnya, sehingga menghambat perkembangan fiducia. Misalnya berdasarkan keputusan Mahkamah Agung No. 1500k/Sip/1978 kreditur fiducia seperti halnya gadai mempunyai wewenang untuk melaksanakan parate eksekusi. Akan tetapi putusan lainnya, yaitu keputusan Mahkamah Agung No. 3201k/Pdt/1984 menentukan dalam kreditur (hipotik) dalam melaksanakan eksekusi harus dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Untuk itu para pihak yang akan menggunakan lembaga fiducia sebagai jaminan kredit tidak saja berpedoman pada yurisprudensi, melainkan lebih mendasarkan aturannya pada perjanjian yang sebelumnya telah di sepakati kedua pihak. Sejalan dengan kebutuhan akan kredit yang semakin meningkat, dalam praktek terbuka kemungkinan untuk menjadikan bahan baku dan barang yang akan ada menjadi obyek fiducia. Diperlukan kecermatan kreditur dalam membuat isi perjanjian secara terperinci, dengan memperhatikan aspek kesusilaan dan ketertiban umum sehingga terhindar atau setidaknya memperkecil resiko kerugian di kemudian hari.

 File Digital: 1

Shelf
 S20496-C Devikemalawaty.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S20496
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : viii, 95 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S20496 14-23-61863436 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202566