Aspek hukum perdata dan aspek etika dari rahasia kedokteran
Neilly Iralita Iswari;
Wahyono Darmabrata, supervisor; Ameln, Fred, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991)
|
Setiap orang yang merasa kesehatannya terganggu akan mendatangi dokter untuk memeriksakan kesehatannya. Hal ini menimbulkan hubungan antara dokter dan pasien. Hubungan tersebut adalah suatu perikatan antara dbkter dan pasien yang dalam hukum kesehatan disebut dengan istilah Kontrak Terapeutif, yaitu suatu kontra penyembuhan antara dokter dan pasien yang didasarkan pada pasal 1320 KUH Perdata. Akibat dari hubungan hukum ini menimbulkan hak dan kewajiban bagi dokter dan pasien. Salah satu hak tersebut adalah hak pasien atas rahasia kedokteran. Hak pasien atas Rahasia Kedokteran merupakan salah satu hak privacy dari pasien, yang termasuk dalam hak dasar individu menentukan untuk diri. (The Righ of Self Determination). Rahasia Kedokteran yang dibahas adalah merupakan rahasia kedokteran dalam hubungan dengan dokter saja yaitu segala rahasia yang oleh pasien secara disadari atau tidak disadari disampaikan kepada dokter dan segala sesuatu yang oleh dokter telah diketahui sewaktu mengobati dan merawat pasien. Rahasia Kedokteran itu ada yang tertulis dan tidak tertulis. Yang tertulis adalah apa yang dinamakan dengan Rekam Medis (medical Record) yaitu. catatan medik yang meliputi anamnese, diagnostik, terapi dan lain-lain pemeriksaan yang dibuat oleh dokter. Ada anggapan yang keliru dari sementara orang bahwa rahasia kedokteran itu adalah rahasia dokter, milik dokter sehingga dokterlah yang berwenang untuk menentukan dan memberikan rahasia tersebut kepada pihak lain. Selain itu ada yang beragapan bahwa rahasia ini hanya dapat diberikan kepada rekan-rekan sesama dokter. Sebenarnya rahasia kedokteran adalah hak pasien, milik pasien yang di titipkan ke pada dokter sehingga pasienlah yang menentukan kepada siapa-siapa saja rahasia kedokteran itu akan diberitahukan. Jadi rahasia kedokteran adalah merupakan hak pas ien dan kewaj iban dokter untu k menjaganya. Rahasia kedokteran itu dapat disimpangi oleh dokter baik secara relatif maupum secara absolut. Penyimpangan selain dari itu oleh dokter dapat menyebabkan dokter digugat oleh pasien berdasarkan perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHPerdata, jika nyata ada kerugian yang diderita pasien karena perbuatan dokter tersebut. Pasal 1909 ayat KUHPerdata membebaskan seorang dokter memberikan kesaksian di persidangan karena ia harus merahasiakan segala sesuatu mengenai pasiennya dilindungi oleh undang-undang yang Sedangkan aspek etika dari rahasia kedokteran terdapat dalam kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 13. Dari uraian diatas terlihat bahwa rahasia kedokteran itu mempunyai aspek hukum perdata berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dan pasal 1909 KUHPerdata, dan aspek etika rahasia kedokteran berdasarkan pasal 13 Kode etik Kedokteran Indonesia. |
![]()
|
No. Panggil : | S20557 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vi, 115 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20557 | 14-22-03993203 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202577 |