Gadai 'central save' sebagai jaminan pemberian kredit
Rizki Wibowo Subhi;
Frieda Husni Hasbullah, 1942-, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991)
|
Gadai "Central Save" sebagai Jaminan Pemberian Kredit. Tumbuh dan berkembangnya bank-bank dewasa ini, menimbulkan pula persaingan di antara bank dalam pengumpulan dana dari masyarakat dengan menerbitkan tabungan/simpanan. Fungsi bank selain menghimpun dana juga menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat melalui pemberian kredit. Dalam pemberian kredit bank mensyaratkan adanya barang yang dijadikan jaminan. Bank Central Asia juga tidak ketinggalan dalam pengumpulan dana, yaitu dengan menerbitkan produk berupa tabungan/simpanan bernama Central Save. Central Save ini berbentuk yang dalam lembaran-lembaran bilyet, diterbitkan kepada membawa, dapat diperjualbelikan, berhadiah serta dapat dijadikan jaminan kredit. Bila dilihat bentuknya Central Save ini dapat dimasukkan ke dalam kelompok surat berharga. Dalam Hukum Perdata Barat, Central Save ini termasuk sebagai Benda Bergerak Yang Tidak Berwujud, yaitu berupa piutang kepada pembawa. Central Save sebagai Benda Bergerak Yang Tidak Berwujud bila hendak dijadikan jaminan kredit pengikatannya harus dilakukan dengan cara Hak Gadai. Central Save dapat dijadikan sebagai jaminan pokok atau jaminan tambahan dalam pemberian kredit yang berupa kredit investasi ataupun kredit modal kerja. Prosedur penggadaian Central Save ini, pertama-tama adalah dibuatnya perjanjian pokoknya yaitu utang piutang/perjanjian kredit. Kemudian dibuatlah perjanjian gadainya. Selanjutnya Central Save yang digadaikan itu harus diserahkan kepada kreditur/pemegang gadai. Penyerahan tersebut merupakan syarat sahnya adanya hak gadai. Berakhirnya perjanjian gadai Central Save ini adalah apabila perjanjian kreditnya telah di lunasi oleh debitur/pemberi gadai atau apabila ada penggantian jaminan Central Save tersebut dengan barang jaminan yang lain. Bila timbul perselisihan, kredit macet/wanprestasi, kreditur akan menegur debitur secara tertulis untuk melunasi utangnya. Apabila debitur tidak mau melunasi utangnya, kreditur akan mencairkan Central Save yang dijadikan jaminan itu untuk pelunasan perikatannya dan apabila ada sisa dari pencairan tersebut akan di kembalikan kepada debitur |
S20417-Rizki Wibowo Subhi.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S20417 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 91 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20417 | 14-22-76721170 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202587 |