Surat promes kepada pembawa yang diterbitkan oleh debitur sebagai lembaga jaminan untuk pelunasan kredit pada Bank Rakyat Indonesia
Vera Lolo Rita;
Suharnoko, supervisor; Handaya Surya Wibawa, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992)
|
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang bagaimana eksistensi surat promes kepada pembawa yang diterbitkan oleh debitur dalam fungsinya sebagai lembaga jaminan yang digunakan sebagai salah satu lembaga jaminan dalam hal pelunasan kredit. Penjelasan ini bersumber dari ketentuan hukum di bidang perbankan, yaitu Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992. Ketentuan dalam pasal 8 berikut penjelasannya yang mengatur mengenai jaminan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ini merupakan suatu langkah maju daripada ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan yang lama, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967. Kemajuan tersebut adalah ditinjau dari apa yang dipentingkan dalam pemberian kredit perbankan, yang mana di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 pasal 24 mensyaratkan jaminan materil (baik yang berkaitan langsung dengan kredit yang bersangkutan maupun yang tidak berkaitan langsung), yang merupakan unsur pokok dan wajib, sedangkan unsur jaminan immateril tidak dipentingkan; maka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, yang dipentingkan dalam pemberian kredit adalah keyakinan pihak bank atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Lebih jelasnya, penjelasan pasal 8 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa jika keyakinan tersebut sudah ada, maka jaminan dapat hanya berupa barang, proyek, hak tagih, yang merupakan jaminan materil yang ada kaitannya secara langsung dengan kredit yang bersangkutan. Tetapi bank dapat pula meminta jaminan materil yang tidak berkaitan secara langsung denga kredit yang bersangkutan, yang disebut dengan jaminan tambahan, yang sifatnya tidak wajib. Sedangkan kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya tersebut dinyatakan dengan "janji Untuk membayar" sebagai suatu jaminan immateril yang kedudukannya saling mendukung dengan jaminan materil sebagaimana yang telah disebutkan. Dalam praktek perkreditan perbankan jaminan immateril berupa "janji untuk membayar" tersebut diikat dengan surat promes yang diterbitkan oleh debitur sebagai lembaga jaminannya. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ini, eksistensi surat promes yang diterbitkan oleh debitur sebagai lembaga jaminan bagi jaminan immateril "janji untuk membayar" menjadi lebih tegas, karena berfungsi sebagai lembaga jaminan untuk pelunasan kredit. Dalam skripsi ini penulis berusaha untuk membahas mengenai bagaimana pelaksanaannya dalam praktek perkreditan di Bank Rakyat Indonesia dengan menghubungkannya dengan ketentuan Undang-Undang Momor 7 Tahun 1992 yang terdiri dari penjelasan tentang alasan dapat dijadikan lembaga jaminan, syarat-syarat untuk dijadikan lembaga jaminan, prosedur pemberian kreditnya, hak dan kewajiban para pihak, pengawasan kredit, dan upaya-upaya yang dilakukan jika debitur wanprestasi. |
S19641-Vera Lolo Rita.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 110 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-18-179852368 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202627 |