Asuransi terhadap kendaraan bermotor yang dibebani fiducia
R. Suryawan Budi;
Suharnoko, supervisor; Handaya Surya Wibawa, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992)
|
Menurut pasal 1131 KUH.Perdata, segala kebendaan seseorang baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Pasal diatas ini adalah jaminan yang bersifat umum, artinya benda jaminan itu tidak ditunjuk secara khusus dan tidak diperuntukkan bagi kreditur, sedang hasil penjualan benda jaminan itu dibagi-bagi di antara para kreditur seimbang dengan piutangnya masing-masing. Para kreditur itu mempunyai kedudukan yang sama, tidak ada yang lebih didahulukan dalam pemenuhan piutangnya Jaminan ini pada prakteknya tidak memuaskan bagi kreditur, untuk itu oleh UU dimungkinkan adanya jaminan khusus. Jaminan khusus ini dapat ditemui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata baik yang bersifat perorangan maupun kebendaan. Mengenai lembaga Fiducia (Fiducia Eigendom Overdracht) hingga kini belum ada peraturannya. Lembaga ini dikenal melalui praktek Yurisprudensi. Konstruksi Fiducia adalah penyerahan hak milik atas barang-barang bergerak kepunyaan debitur kepada kreditur, sedangkan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitur (constitutum possesorium); dengan syarat bahwa bila debitur melunasi hutangnya maka kreditur harus mengembalikan hak milik atas barang-barang itu kepada debitur. Jadi jika dilihat bahwa debitur tidak perlu menyerahkan barang jaminan secara fisik kepada kreditur, maka bentuk jaminan ini lebih menguntungkan bagi debitur, jika dibandingkan dengan lembaga gadai. Pada praktek Perbankan biasanya barang jaminan yang diFiduciakan itu disyaratkan untuk diasuransikan. Ini berdasarkan pertimbangan hukum, jika tidak diasuransikan terjadi sesuatu yang memusnahkan barang jaminan, maka musnah (hapus) pula hak didahulukan si berpiutang (Bank). bertujuan untuk mengganti barang Asuransi nilai itu, dari suatu hal yang memusnahkan. Bank biasanya mengasuransikan untuk menjaga terjaminnya pembayaran hutang dari debitur. Akan tetapi bila tertanggung dalam Asuransi adalah si debitur, maka yang akan mendapat pergantian adalah si debitur dan si kreditur akan kehilangan hak jaminan tersebut. Oleh karena dalam pasal 297 KUHD terdapat pengaturan mengenai pengalihan hak ganti rugi asuransi dari tertanggung kepada pemegang Hipotik. Alasan pembentuk undang-undang membuat pasal tersebut adalah untuk melindungi kepentingan si pemegang hak Hipotik. Namun pengaturan tentang Asuransi yang dibebani hak jaminan tersebut dalam KUHD hanya Hipotik saja. Sedangkan terhadap bentuk jaminan lain tidak ada. Apakah pasal 297 KUHD ini dapat diberlakukan juga pada benda yang dibebani Fiducia ? Secara analogi Pasal 297 KUHD dapat diterapkan pada Asuransi terhadap kendaraan bermotor yang dibebani Fiducia, karena terdapat persamaan antara peristiwa hipotik dan peristiwa fiducia yaitu kedua-duanya memberikan jaminan kebendaan. Dengan adanya janji menurut Pasal 297 KUHD, maka kreditur mendapat dua jaminan yaitu Fiducia dan gadai atas pembayaran uang ganti rugi dalam asuransi. |
S20430-R Suryawan Budi.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S20430 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 112 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20430 | 14-22-38069878 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202631 |