:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Perjanjian Keanggotaan Kredit Card antara Credit Card Issuer dengan Card Holder

Agnes Indah Kartika; Juzak Sanip, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992)

 Abstrak

Deregulasi perbankan yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaan pemerintah mengakibatkan bank-bank berkembang pesat. Wahana yang subur dalam era perbankan tersebut menjadikan persaingan antar bank semakin kompetitif. Akibatnya , diversifikasi jenis-jenis roduk dan jasa bank yang bervariasi ditawarkan kepada konsumen. Bagi dunia perbankan, terobosan-terobosan berupa inovasi dan modifikasi produk atau jasa bank sudah seharusnya merupakan kreasi-kreasi yang digalakkan secara terus menerus dalam mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar. Salah satu produk yang ditawarkan adalah Credit Card atau Kartu Kredit sebagai hasil inovasi diera yang serba canggih ini.
Credit Card adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh bank sebagai Credit card Issuer kepada pemegang Credit Card atau Card Holder, sehingga pemegang kartu tersebut bisa menggunakannya untuk berbelanja di tempat-tempat yang terdaftar dapat menerima Credit Card tersebut (Merchant). Dengan demikian timbullah hubungan-hubungan hukum diantara para pihak yang terlibat dalam pengoperasian Credit Card yang dituangkan dalam suatu perjanjian, diantaranya adalah Perjanjian Keanggotaan Credit Card antara Credit Card Issuer dengan Card Holder.
Perjanjian Keanggotaan Credit Card memilili identitas lain daripada macam perjanjian yang biasa dikenal di dalam Buku Ill Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, pengaturannya diserahkan kepada para pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang termuat dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata dan memperhatikan pasal 1320 KUHPerdata yang memuat syarat-syarat sahnya suatu perjanjian serta pasal 1338 KUHPerdata yang menjadi landasan untuk memperhatikan
kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.
Apabila dilihat materi Perjanjian Keanggotaan Credit Card, terlihat bahwa isi pasalnya telah ditentukan terlebih dahulu dalam suatu bentuk formulir tertentu oleh pihak Credit Card Issuer. Hal tersebut menunjukkam bahwa perjanjian ini dalam praktek perbankan adalah suatu perjanjian baku. Dengan demikian maka perjanjian tersebut mengandung kelemahan karena melanggar pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata jo pasal 1320 KUHPerdata. Namun, pada kenyataannya perjanjian tersebut masih dibutuhkan dalam lalu lintas hubungan masyarakat .
Penerapan dari Perjanjian Keanggotaan Credit Card tidak menutup kemungkinan akan adanya wanprestasi di antara para pihak yang terlibat dalam pengoperasiannya. Juga mengundang berbagai aspek positif dan negative sebgai akibat adanya suatu inovasi produk Credit Card yang masih terbilang baru untuk masyarakat Indonesia ini.
Bisnis Credit Card mempunyai resiko tinggi yang dapat menimbulkan kerawanan-kerawanan
dalam pengoperasiannya. Seperti, pencurian card atau penyalahgunaan card yang didalangi oleh sindikat-sindikat Credit Card. Oleh karena itu, Credit Card Issuer dituntut untuk melakukan berbagai upaya-upaya dalam pengembangan pengoperasian Credit Card untuk memperkecil beban resiko.

 File Digital: 1

Shelf
 S20325-Agnes Indah Kartika.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S20325
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : ix, 186 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S20325 14-22-91214701 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202643