EVANITA, 0586000631, Pembebasan dan Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Ditinjau dari K.U.H. Perdata dan U.U. No. 1/1974 Tentang Perkawinan serta kaitannya dengan Aspek Hukum Perlindungan Anak, Skripsi, Agustus, 1992.Peraturan Hukum Perdata mengenai pembebasan dan pencabutan kekuasaan orang tua pada dasarnya melepaskan orang tua dari kekuasaannya terhadap anak-anak mereka yang dilahirkan dari perkawinan. Peraturan ini dibentuk sebagai sanksi terhadap orang tua yang melalaikan kewajibannya, atau bertingkah laku yang buruk terhadap anak-anaknya. Pada pelaksanaannya, peraturan hukum ini tidak berlaku mutlak. Hanya dalam hal apabila terdapat perbuatan pidana, maka diambil sanksi oleh Pengadilan dan masyarakat. Sehubungan dengan adanya Hukum Perlindungan Anak, maka peraturan hukum dari pasa1 49 u.u. No. 1/1974 dan pasal 319 K.U.H. Perdata selaras dengan tujuan perlindungan anak. Tetapi di da1am kegiatan untuk melaksanakan perlindungan anak, belum terlaksana sepenuhnya karena berbagai sebab diantaranya adanya anggapan kurang pentingnya melakukan kegiatan perlindungan anak, kurang terselenggaranya kerja sama antara berbagai kalangan yang mengusahakan kesejahteraan anak. Masalah perlindungan hukum bagi anak, adalah salah satu cara untuk melindungi anak-anak Indonesia sebagai tunas bangsa. Masalah pokok yang dihadapi oleh sebagian besar dari negara yang sedang berkembang termasuk Indonesia adalah masih banyaknya anak-anak yang harus memikul tanggung jawab di luar batas kemampuannya, sebagai akibat kenyataan hidup yang dihadapi, antara lain kehidupan sosial, ekonomi dan nilai budaya yang kurang mendukung anak dalam memenuhi hak-hak dasarnya. Oleh sebab i tu permasalahan ini selain dipahami secara yuridis, juga perlu pendekatan pada bidang social ekonomi dan budaya dari anak itu sendiri. Disamping itu perlu diusahakan kerja sama antara pihak yang terlibat dalam perlindungan anak, seperti pembuat undang-undang, polisi, jaksa, hakim, petugas pembina, pengacara, pengamat penyaksi juga dari keluarga yaitu bapak, ibu dan anak. Dengan demikian dapat diusahakan kegiatan perlindungan anak secara optimal. |