Tinjauan yuridis terhadap jaminan Syndicated Loan Agreement antara lembaga keuangan dengan PT. XY
Febrian K. Thado;
Nurul Elmiyah, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993)
|
Lajunya pembangunan sekarang ini, kredit sebagai tambahan modal sangatlah diperlukan. Sumber dana tersebut didapat dari pengerahan dana-dana yang dihimpun melalui lembaga-lembaga keuangan. Lembaga keuangan menyediakan dana serta memberikan kredit kepada masyarakat yang memerlukannya baik untuk investasi maupun untuk kelangsungan usaha. Seringkali permintaan kredit itu dalam jumlah yang besar, yang sudah tidak mampu lagi ditangani oleh satu bank saja atau lembaga keuangan tetapi menuntut penanganan secara bersama-sama dalam hal penyediaan dana, penilaian feasibilitas, pembinaan serta pengawasannya. Sehubungan dengan mengatasinya, saat ini telah dikenal hal di atas untuk cara-cara kerjasama pembiayaan terhadap satu permintaan kredit dalam jumlah besar. Bentuk kerjasama ini ada dua, yaitu konsorsium dan sindikasi. Sindikasi kredit merupakan kerjasama pembiayaan antara lembaga-lembaga keuangan untuk membiayai satu proyek yang memerlukan dana besar. Disini kreditur berhubungan langsung dengan calon debitur. Dalam kerjasama pembiayaan secara sindikasi dimana terdapat beberapa pihak kreditur yang memberikan pinjaman atau fasilitas kredit kepada debitur seringkali timbul masalah dalam hal pembagian barang jaminan, jika debitur wanprestasi. Untuk itu diperlukan Security Sharing Agreement (pembagian jaminan kredit secara paripassu) bagi para krediturnya. Perjanjian tersebut harus disepakati oleh para kreditur dan debitur tentang jenis dan nilai jaminan, penunjukan salah satu kreditur yang akan bertindak sebagai agen. Kerja sama pembiayaan secara sindikasi ini dipergunakan Fiduciary Transfer Agreement (penyerahan hak milik secara fiducia) yang terdiri dari fiduciary assignment of receivables yaitu mengenai surat piutang dan fiduciary transfer of proprietary rights yaitu barang hasil produksi PT. XY. Security sharing agreement menyangkut jaminan baik pengikatan jaminan maupun tata cara likuidasi jaminan yang bersifat notariil. Sehingga jika debitur wanprestasi tidak timbul masalah dalam pembagian jaminan dipihak kreditur. Jika barang jaminan dieksekusi maka hasil likuidasi barang jaminan, akan dibagikan kepada kreditur sesuai dengan besarnya kredit yang diberikan oleh masing-masing kreditur setelah dikurangi biaya-biaya pengeksekusian tanpa melihat adanya hak preferensi . |
![]()
|
No. Panggil : | S20525 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vii, 98 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20525 | 14-22-69672780 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202717 |