Pertanggung jawaban dokter praktek berkelompok 24 jam (Ditinjau dari sudut hukum perdata)
Sri Herti Endah Karyanti;
Ameln, Fred, supervisor; Suharnoko, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994)
|
Judul tersebut penulis pilih untuk menguraikan tentang sejauh mana pertanggung Jawaban dokter di dalam melaksanakan tugasnya, pada suatu organisasi swasta yang berupa temmpat pelayanan kesehatan, berbentuk Dokter Praktek Berkelompok 24 Jam. Pada BAB I mencoba menggambar kan bahwa setiap manusia dalam hidupnya tidak terlepas dari kebutuhan-kebutuhan, diantaranya kebutuhan akan kesehatan. Untuk mencapai kebutuhan tersebut manusia memerlukan bantuan pihak lain. Oleh karena itu manusia wajib dan berhak untuk hidup dalam pergaulan, hubungan antar sesama dan saling bekerja sama. Dalam memenuhi kebutuhan itu tidak terlepas dari norma-norma, nilai-nilai dan kaedah hukum yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan. Begitupun dengan kebutuhan akan kesehatan yang mencakup pemeliharaan perawatan medis merupakan hak individu uang tidak lepas dari norma hukum yang berlaku. Dalam kegiatan pelayanan kesehatan telah terjadi hubungan antara pihak petugas kesehatan/dokter dengan pasien. Pada umumnya di kehidupan masyarakat, hubungan antara dokter dengan pasien menunjukkan bahwa kedudukan dokter lebih tinggi dan pasien hanya bersikap menunggu. Keadaan seperti ini disebabkan karena adanya pengetahuan dan ketrampilan khusus dari dokter sedangkan masyarakat/pasien belum memiliki kesadaran hukum. Dengan kondidis seperti tersebut, penulis berharap adanya upaya untuk menumbuhkan kesadaran hukum di dalam masyarakat sehingga antara kepentingan pasien dengan tenaga kesehatan/dokter dapat dipahami eoleh kedua belah pihak secara serasi dan seimbang. Pembahasan dalam tulisan ini ditinjau dari aspek-aspek perdata dengan penekanan tanggung jawab preofesi kedokteran berdasarkan standar profesi dan menghormati pasien dari dokter yang melaksanakan tugasnya pada dokter praktek berkelompok 24 jam. Dengan tujuan menceoba memberi pandangan tentang perlindungan hukum terhadap pasien yang berobat kepada dokter praktek berkelompok 24 jam. Pada BAB II mencoba menguraikan aspek hukum profesi kedokteran, melalui beberapa pengertian hukum kedokteran, profesi dokter, etika profesi kedokteran dan hubungan dokter dengan pasien. Pada BAB III, Kedudukan Hukum dan Perkembangan Pelayanan Medik/kesehatan. Menyoroti mengenai perkembangan pelayanan medik maupun perkembangan hukum seiring dengan perkembangan zaman. Sarana pelayanan medik/kesehatan berkembang karena tuntutan kebutuhan akan kesehatan dari warga masyarakat, yang kemudian berdampak terhadap perkembangan hukum sesuai dengan kepentingan-kepentingan masyarakat/pasien yang harus dilindungi, sehingga peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan terwadahi melalui PERMENKES No. 920/Men.Kes/Per/XII/1986, tentang upaya Pelayanan Kesehatan Swata di bidang Medik. Pada BAB IV, menguraikan tanggung jawab dokter terhadap pasien dalam suatu praktek dokter berkelompok 24 jam. Tanggung jawab ini dibagi atas tanggung jawab pimpinan dan tanggung jawab dokter yang berpraktek pada praktek berkelompok 24 jam. Pimpinan bertanggung jawab baik terhadap hal-hal umum atau urusan dalam yang bertalian dengan tempat praktek maupun tanggung jawab masalah medis. Sedangkan dokter praktek bertanggung jawab terhadap ketentuan - ketentuan profesional, hal ini terdapat pada KODEKI, dan tanggung jawab terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang meliputi bidang hukum perdata, pidana dan administrasi. Tanggung jawab hukum perdata yang menjadi fokus pembahasan, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi kedokteran. |
S20489-Sri Herti E Karyanthi.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S20489 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 114 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20489 | 14-23-57360459 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202747 |