Praktek penggunaan tanah yang belum bersertifikat sebagai jaminan kredit di Bank BNI
Ekantini Dyah Retno M.;
Nurul Elmiyah, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994)
|
Dalam rangka Pembangunan Ekonomi Indonesia banyak peru sahaan-per usahaan berdiri. Untuk mendirikan suatu perusahaan, tentu memerlukan modal yang cukup besar. Disinilah Bank dan Lembaga keu angan lainnya berperan serta dengan memberikan kredit pada perusahaan tersebut. Kredit adalah suatu fasilitas untuk memperoleh pinjaman uang. Pinjaman uang menyebabkan timbul nya hutang, yang harus dibayar oleh debitur menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam suatu perjanjian pinjaman atau persetujuan untuk membuka kredit. Tanah merupakan barang jaminan untuk pembayaran utang yang paling disukai oleh lembaga keuangan yang memberikan fasilitas kredit. Sebab tanah, pada umumnya mudah dijual, harganya terus meningkat, mempunyai tanda bukti hak, sulit digelapkan dan dapat dibebani hak tanggungan yang memberikan hak istimewa kepada kreditur. Tentu saja tidak semua tanah memiliki sifat atau dalam keadaan sebagai disebut di atas. Tanah bisa saja belum bersertifikat, sehingga siapa pemegang hak yang sah, diketahui secara pasti. apa Pada yang sudah bersertifikat jenis haknya, tidak dapat prinsipnya hanya tanah yang dapat memberikan hak istimewa kepada kreditur. Karena itu pada dasarnya hanya tanah yang bersertifikat yang dapat diterima sebagai jaminan kredit. Di lain pihak yaitu pihak perusahaan (debitur) sangat memerlukan pinjaman itu, perusahaan tidak dapat mulai oleh Bank tersebut mungkin. Untuk itu dibangun tanpa modal yang diberikan Dan modal itu diperlukan secepat dalam praktek, Bank tetap menerima tanah yang belum bersertifikat ini kredit. Karena belum ada alat bukti sebagai jaminan yang kuat untuk membuktikan permasalahan penggunaan pemilikan atas tanahnya, hukum yang mungkin terjadi tanah yang belum bersertifikat maka banyak dalam praktek ini sebagai jaminan kredit. Untuk itu penulis akan mengulas nya dalam skripsi yang berjudul " Praktek Penggunaan Tanah Yang Belum Bersertifikat Sebagai Jaminan Kredit di Bank BNI". Sebagai studi kasus penulis menggunakan Bank BNI sebagai studi lapangannya. |
S20578-Ekantini Dyah Retno M.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S20578 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | ix, 100 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20578 | 14-22-47921251 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202751 |