Skripsi ini disusun untuk melengkapi persyaratan dalam mencapai gelar kesarjanaan dalam ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam penyusunan skripsi ini penulis telah melalui proses penelitian terlebih dahulu. Sedangkan untuk memperoleh data dan pengolahannya penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif. Dalam pengumpulan datanya dilakukan dengan cara observasi dan mencari data di beberapa sumber kepustakaan, antara lin dalam buku literatu, majalah-majalah dan surat kabar. Analisa datanya dilakukan dengan menggunakan analisa kualitatif. Perumusan yang pemulis kemukakan adalah : bagaimana cara penetapan premi asuransi jiwa, bagaimana cara penetapan jumlah yang dipertanggungkan, bagaimana cara pengajuan dan penyelesaian klaim asuransi jiwa dan apa akibat hukumnya jika tertanggung alali dalam melaksanakan kewajibannya. Setelah melalui beberapa tahap penelitian dan pembahasan masalah, akhirnya didapatkan suatu hasil tentang permasalah di atas, yaitu bahwa besarnya premi ditatapkan berdasarkan usia calon tertanggung, jenis asuransi dan cara pembayaran premi. Uang pertanggungan ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak sebelum terjadinya kontrak asuransi, dengan batas minimal Rp. 1.500.000,- dan batas maksimalnya untuk polis tanpa pemeriksaan dokter adalah tergantung pada kelompok umur dan mengandung resiko tambahan atau tidak. Sedangkan untuk polis dengan pemeriksaan dokter, besarnya uang pertanggungan maksimal adalah tidak terbatas. Perjanjian asuransi jiwa berakhir jika masa asuransinya berakhir atau jika tertanggung meninggal dunia. Apabila perjanjian asuransi jiwa berakhir, maka tertanggung atau orang yang berkepentingan berhak untuk mengajukan tuntutan klaim, dengan melampiri syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan oleh penanggung. Apabila tertanggung lalai dalam melaksanakan kewajibannya yaitu membayar premi, maka ia dikenakan sanksi berupa denda selama dalam masa/waktu leluasa yaitu satu bulan sejak tanggal jatuh temponya. Jika melebihi masa leluasa tersebut, maka polis asuransi tersebut menjadi kadaluwarsa, sehingga penanggung tidak diwajibkan untuk melaksanakan kewajibannya dan perjanjian tersebut menjadi berakhir. |