Perjanjian pembarongan adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu, si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan. Ada pun alasan penulis untuk memilih topik mengenai pelaksanaan perjanjian pemborongan adalah karena akhir-akhir ini pembangunan sarana perhubungan seperti peningkatan jalan dan jembatan semakin meningkat sehinqga penting untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pemborongan pada prakteknya. Peraturan pemborongan pekerjaan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan A.V. tahun 1941 tentang syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan pekerjaan umum di Indonesia. Untuk pemborongan pekerjaan yang pembiayaannya berasal dari anggaran pemerintah berlaku pula Keputusan Presiden tentang pelaksanaan APBN yang disempurnakan setiap lima tahun sekali khususnya mengenai pelelangan yang mendahului ter jadinya perjanjian pemborongan pekerjaan, Berlakunya Keputusan Presiden ini karena menyangkut keuangan negara yang cukup besar yang harus dapat dipertanggungjawabkan pengunaannya oleh instansi pemerintah yang bersangkutan. Keputusan Prssiden ini tidak berlaku untuk pemborongan pekerjaan yang pembiayaannya bukan berasal dari anggaran pemerintah. |