Pemilihan judul di atas didasarkan pengamatan adanya suatu perrnasalahan kredit dewasa ini yang terjadi pada bank-bank di Indonesia baik bank milik pemerintah maupun bank swasta. Permintaan kredit yang melonjak akhir-akhir ini disebabkan karena para debitur yang akan melakukan usaha di berbagai penghidupan, belum tentu memiliki modal yang cukup untuk usahanya itu. Pemerintah melihat masalah kredit adalah masalah yang sangat penting tapi juga sangat riskan. Jarang sekali terjadi pemberian kredit adalah perorangan, biasanya yang menjadi kreditur adalah bank. Melonjaknya permohonan kredit yang ada, disertai juga dengan melonjaknya permasalahan seputar kredit tersebut, salah satunya adalah kredit macet . Dalam hal demikian kreditur akan rnenuntut debitur untuk membayar. Jika debitur wanprestasi, maka eksekusi hipotik adalah salah satu jalan yang ditempuh kreditur dan merupakan jalan yang paling aman. Walaupun tidak dapat sempurna, eksekusi hipotik dilakukan cukup dengan permohonan fiat eksekusi pengadilan dan setelah itu dapat dilakukan pelelangan. Sangat murah dan efisien dari pada gugatan perdata biasa. Namun eksekusi hipotik ini juga dapat membawa permasalahan bila tidak dipahami dengan baik oleh kedua belah pihak. |