Tuntutan ganti rugi berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata terhadap pelaku hubungan seks diluar perkawinan
Siregar, Mukhlis Raja Onan;
Rosa Agustina, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996)
|
Kejahatan seksual akhir-akhir ini semakin meningkat. Pelaku kejahatan seks terdiri dari kalangan pelajar pendidik bahkan ada yang dilakukan oleh oknum polisi. Korban dari Kejahatan seks sangat dirugikan secara moril maupun materil. Di dalam KUHP terdapat 15 buah pasal yang mengatur tentang kejahatan seksual jika diperinci lebih lanjut sebagian besar mengatur tentang hubungan seks antara laki-laki dengan wanita Dalam masyarakat Indonesia bahwa hubungan seks baru diperbolehkan apabila telah ada hubungan perkawinan yang sah. Perbuatan hubungan seks diluar perkawinan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai kesusilaan. Korban dari perbuatan hubungan seks diluar perkawinan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi, walaupun si pelaku telah dituntut secara pidana. Dasar hukum pengajuan tuntutan ganti rugi adalah pasal 1365 KUH Perdata Untuk dapat mengajukan tuntutan ganti rugi berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata harus dilihat terlebih dahulu apakah perbuatan tersebut memenuhi seluruh unsur-unsur yang disyaratkan. Unsur yang disyaratkan tersebut adalah adanya perbuatan yang melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian dan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugan yang timbul. Apabila seluruh unsur yang disyaratkan terpenuhi, maka perbuatan terseout dapat dilakukan penuntutan ganti rugi berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata Perbuatan hubungan seks yang dilakukan oleh orang yang telah sama-sama dewasa atas dasar suka sama suka tentunya tidak akan ada tuntutan ganti rugi, karena kedua pelaku hubungan seks tersebut melakukannya untuk memenuhi kebutuhan biologis belaka dan tentunya dalam hal ini tidak ada pihak yang dirugikan. Perbuatan hubungan seks yang dilakukan laki-laki dewasa terhadap wanita dewasa yang sebelum terjadinya hubungan seks si laki-laki ada mencetuskan janji akan menikahi dipandang sebagai perbuatan hubungan seks yang dilakukan bukan atas dasar suka sama suka, sehingga terhadap perbuatan tersebut dapat dilakukan penuntutan ganti rugi berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata oleh si wanita |
S20682-Mukhlis Raja Onan Siregar.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S20682 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vi, 65 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20682 | 14-20-379396701 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202809 |