Dalam era pembangunan yang telah memasuki masa tinggal landas ini, RUMAH tetap menjadi kebutuhan hidup yang mempunyai peranan sangat penting. Di antara kebutuhan-kebutuhan hidup vital manusia yang ada, MEMILIKI RUMAH tetap merupakan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi sesegera mungkin setelah manusia memasuki kehidup rumah tangga. Sehingga ada pepatah yang mengatakan " Sejelek-jeleknya rumah sendiri masih lebih indah dibandingkan rumah orang lain ", istilahnya adalah usaha apapun akan ditempuh asal memiliki rumah sendiri. Untuk menghadapi hal ini, para pengusaha pun tidak mau ketinggalan kereta, dengan giat mereka pun mendirikan real estate-real estate, dari rumah yang sangat sederhana sampai rumah yang mewah pun mampu mereka sediakan. Begitu pula usaha dari pihak Bank, mereka saling berlomba menyediakan fasilitas bagi para konsumen rumah untuk dapat memiliki rumah sendiri dengan cara mudah. Tetapi sayangnya, bila diperhatikan lebih lanjut, fasilitas yang disediakan oleh Bank kadangkala malah menjerat konsumen dengan bunga yang tinggi dan dengan tidak adanya jaminan perlindungan yang diberikan kepada keluarga konsumen bila terjadi sesuatu hal pada konsumen. Oleh karena itu, AJB Bumiputera 1912 menyediakan suatu produk baru bagi masyarakat, untuk dapat memiliki rumah sendiri tanpa takut dijerat dengan bunga yang tinggi dan adanya jaminan perlindungan bagi keluarga konsumen. Produk baru ini dinamakan Asuransi Pemilikan Rumah Bumiputera ( APR Bumiputera ). Asuransi Pemilikan Rumah Bumiputera ini adalah suatu produk sarana pemilikan rumah yang terdiri dari dua tahap, yaitu tahap Asuransi Pemilikan Rumah dan tahap Kredit Pemilikan Rumah I Hipotik I Fasilitas Pinjaman. Pada tahap Asuransi Pemilikan Rumah, konsumen akan mulai menabung untuk mendapatkan uang muka pembelian rumah. Pada tahap ini, konsumen disebut sebagai pemegang polis, mereka membayar uang premi asuransijiwa secara teratur selama 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun, dimana setelah lewat masa 5 (lima) tahun itu, pemegang polis akan menerima uang muka pembelian rumah sebesar 25% dari uang pertanggungan. Bila terjadi sesuatu hal pada pemegang polis (misalnya pemegang polis meninggal dunia) pada tahap ini, maka keluarga pemegarig polis akan menerima uang pertanggungan dari AJB Bumiputera 1912 atau dapat dikatakan bahwa keluarga pemegang polis akan menerima rumah yang akan dibeli oleh pemegang polis. Sebelum memasuki tahap Kredit Pemilikan Rumah, pemegang polis akan menerima pinjaman hipotik untuk pelunasan pembelian rumah sebesar 300% dari uang pertanggungan dengan tanah dan bangunan yang telah dibeli oleh pemegang polis sebagai jaminan hipotiknya kepada AJB Bumiputera 1912. Setelah itu, pemegang polis barn memasuki tahap Kredit Pemilikan Rumah I Hipotik I Fasilitas Pinjaman, dimana pemegang polis mempunyai kewajiban mengembalikan pinjaman hipotik yang diberikan oleh AJB bumiputera 1912 secara mencicil dengan jangka waktu 1 (satu) sampai 15 (limabelas) tahun. Bila terjadi sesuatu hal pada tahap ini yang menimpa pemegang polis (misalnya pemegang polis meninggal dunia), maka keluarga pemegang polis akan dibebaskan dari membayar cicilan rumah. Produk ini selain merupakan produk terbaru dari AJB Bumiputera 1912, juga merupakan fasilitas terbaru untuk dapat memiliki rumah sendiri dengan cara mudah, murah dan terjamin. Karena merupakan sarana baru yang terjamin maka penulis ingin mempublikasikannya kepada masyarakat luas, yaitu melalui penulisan skripsi ini. Untuk itu diadakanlah suatu penelitian. Adapun metodologi yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan penelitian empiris, di mana dari penelitian ini dapat diketahui tata cara atau prosedur dari produk ini secara lebih terinci lagi, selain itu juga dapat diketahui mengenai keunggulan-keunggulan dan kelemahan-kelemahan produk ini dari produk pemilikan rumah yang lain. |