Abstrak
Anak adalah generasi penerus yang akan memikul tugas yang diamanatkan bangsa kepadanya. Sebagai generasi penerus anak harus tumbuh dan berkembang dengan sehat baik secara jasmani maupun rohani. Pihak yang paling bertanggung jawab atas tumbuh kembang anak adalah orang tua. Tanggung jawab itu berupa pemeliharaan dan pendidikan anak. Apabila orang tua mengabaikan tanggung jawabnya tersebut, maka pengadilan dapat mencabut kekuasaan orang tua atas anaknya. Pencabutan kekuasaan ini menyebabkan hilangnya hak orang tua atas anak, tetapi tetap tidak mengurangi kewajiban orang tua untuk membiayai pemeliharaan serta pendidikan anaknya. Pencabutan kekuasaan orang tua walaupun tidak mengakibatkan hilangnya kewajiban orang tua terhadap anak, namun tetap harus ditentukan siapa yang akan mendidik, merawat serta memelihara anak tersebut. Pihak yang melaksanakan tugas ini disebut sebagai wali. Pengangkatan wali dapat dilak kan dengan tiga cara, yaitu berdasarkan wasiat, berdasarkan apa yang telah diatur oleh undang-undang atau dapat juga berdasarkan keputusan hakim.