Abstract
Lembaga pengangkatan anak telah menjadi suatu kebutuhan dalam masyarakat. Oleh Karena itu pemerintah telah mengeluarkan beberapa ketentuan mengenai pengangkatan anak, salah satunya adalah Keputusan Menteri Sosial No. 13/HUK/1993, yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri Sosial No. 2/HUK/1995. Dalam keputusan menteri tersebut diatur mengenai pengangkatan anak-anak yang berada dalam asuhan orang tua dan dalam asuhan organisasi sosial yang telah di tunjuk. Namun dalam ketentuan selanjutnya pengaturan pengangkatan anak hanya menekankan pengangkatan anak dalam asuhan organisasi sosial saja. Maka untuk mengetahui pelaksanaan pengangkatan anak dalam prakteknya apakah sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial tersebut, penulis mengadakan penelitian di sebuah organisasi sosial yang telah ditunjuk menjadi biro pengangkatan anak di DKI Jakarta, yaitu Yayasan Sayap Ibu. Dalam skripsi ini penulis menganalisa kasus-kasus pengangkatan anak yang dilakukan melalui Yayasan Sayap Ibu dan telah mendapatkan penetapan hukum dari Pengadilan. Diharapkan dari kasus-kasus tersebut dapat mewakili pelaksanaan pengangkatan anak di Yayasan Sayap Ibu.