Hubungan kerja timbul dari perjanjian kerja yang dibuat antara pihak pemberi pekerjaan (perusahaan) dengan pihak yang lainnya yang akan melakukan pekerjaan (pekerja). Perjanjian kerja yang dibuat antara pemberi kerja dengan penerima kerja mengandung unsur-unsur tertentu, yaitu adanya unsur kerja atau pekerjaan tertentu, unsur pelayanan atau pelaksanaan pekerjaan oleh pekerja, unsur waktu dalam melaksanakan pekerjaan (tertentu ataupun tidak tertentu), dan unsur upah dari pemberi pekerjaan kepada pelaksana pekerjaan atas pekerjaan yang dilakukan. Peraturan Menteri No. PER.06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas dikeluarkan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja harian lepas (freelance) yang telah banyak dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan dewasa ini. Pekerja harian lepas sesuai dengan definisi yang disebutkan dalam Permenaker tersebut adalah pekerja yang bekerja dibawah perintah pemberi pekerjaan dengan volume kerja dan waktu kerja yang dapat berubah-ubah dan menerima upah berdasarkan kehadirannya secara harian. Oleh karena itu, hubungan kerja yang tercipta tidaklah seperti hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja pada umumnya yang memiliki empat unsur yang tersebut diatas, melainkan pekerja harian lepas hanya memenuhi unsur pelayanan, dalam arti bekerja dibawah perintah pemberi pekerjaan, ketiga unsur lainnya yaitu kerja, waktu, dan upah tidak dapat di tentukan saat perjanjian kerja dibuat. Selain itu, umumnya perjanjian kerja yaRg diadakan antara perusahaan dengan pekerja harian lepas tidak dibuat dalam bentuk tertulis. Hubungan kerja yang timbul dari perjanjian kerja tersebut, dalam pelaksanaannya banyak menimbulkan masalah baik dipihak pekerja sendiri maupun dipihak perusahaan. Masalah yang dihadapi antara lain masalah jangka waktu kerja yang tidak menentu, pelatihan pekerja, perlindungan pekerja, pendaftaran pekerja, pengupahan dan kesalahan pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya. Untuk mengatasi masalah-masalah itu, dilakukanlah penelitian dengan metode deskriptif-preskriptif sehingga diharapkan dapat menemukan langkah yang tepat bagi penyelesaian masalah-masalah yang terjadi dan memberikan saran-saran untuk penanganan yang lebih baik lagi baik dari segi peraturan hukumnya maupun dari segi pelaksanaannya di lapangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa diperlukan peraturan hukum yang dapat menjamin pelaksanaan perlindungan pekerja harian lepas dan pedoman yang jelas bagi perusahaan agar dapat mempekerjakan pekerja harian lepas secara efektif dan efisien. |