Praktek perjanjian leasing pesawat terbang Boeng 737-200 advanced aircraft pada PT. Mandala Airlines
Hesti Safarina;
Rosa Agustina, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997)
|
Pesawat terbang sebagai salah satu alat transportasi bagi manusia mempunyai karakteristik mampu mencapai suatu tempat dalam waktu cepat, berteknologi tinggi dan mampu mengadaptasi kemajuan di masa depan. Pesawat terbang dalam perkembangannya semakin dibutuhkan manusia sehingga banyak dilakukan usaha pengadaan pesawat terbang oleh berbagai perusahaan penerbangan. PT Mandala Airlines sebagai salah satu perusahaan penerbangan di Indonesia, untuk meningkatkan pelayanan jasa penerbangan juga menambah armadanya dengan membeli pesawat terbang, namun karena harga pesawat terbang yang mahal, PT Mandala Airlines menemui kesulitan untuk membeli pesawat terbang secara tunai, sehingga ditempuhlah salah satu cara yaitu membeli pesawat terbang dengan sistem leasing. Perjanjian leasing tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata, namun hal ini tidak menghalangi berkembangnya hukum perjanjian yang telah ada di Indonesia. Pelaksanaan perjanjian leasing didasarkan pada asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang dibatasi oleh pasal 1339 KUHPerdata, di mana para pihak yang mengadakan petjanjian boleh mengadakan perjanjian apa saja asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum. Di Indonesia belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing. Pengaturan tentang leasing diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. No.1169/ KMK.Ol/1991 tanggal27 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa - Guna - Usaha (Leasing). Perjanjian Leasing pesawat terbang -boeing 73 7 - 200 Advanced Aircraft pada PT Mandala Airlines pada prakteknya menganut asas kebebasan berkontrak, di mana PT Mandala Airlines sebagai Lessee telah menyetujui lease agreement yang dibuat oleh Lessor, sehingga lessee terikat kontrak dengan lessor dan harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh lessor dalam lease agreement pesawat itu. Namun di kemudian hari lessee wanprestasi yaitu lessee melakukan pembayaran, tetapi tidak sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam perjanjian leasing sehubungan dengan perbaikan mesin yang ada pada pesawat Boeing tersebut. Hal ini tetjadi karena adanya salah paham dalam menginterpretasikan bahasa dalam perjanjian leasing tersebut, sehingga persepsi antara lessor dan lessee terhadap isi perjanjian leasing berbeda. |
S20874-Hesti Safarina.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S20874 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 86 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20874 | 14-22-65258597 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202917 |