Full Description

Cataloguing Source LibUI ind rda
Content Type text (rdacontent)
Media Type unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Carrier Type volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Physical Description x, 103 pages ; 28 cm + appendix
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
S20829 14-20-100573452 TERSEDIA
No review available for this collection: 20202930
 Abstract
Badan hukum sebagai salah satu subyek hukum yang dikenal didalam lapangan hukum perdata memiliki organ organ didalam melaksanakan hak dan kewajiban yang ada pada dirinya. Organ-organ tersebut bertindak atas nama dan mewakili kepentingan badan hukum tersebut dengan pihak lain. Didalam bertindak atas nama badan hukum dapat terjadi organ badan hukum itu melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak ketiga. Atas kerugian yang dideritanya itu, pihak ketiga dapat meminta ganti rugi kepada badan hukum atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh organnya berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang Ungang Hukum Perdata. Pertanggungjawaban badan hukum adalah sama jika badan hukum itu sendiri yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Hal ini karena perbuatan organ atas nama badan hukum adalah dianggap sama dengan perbuatan badan hukum itu sendiri. Tanggung jawab badan hukum adalah terbatas terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh organ badan hukum pada saat organ itu sedang melakukan perbuatan hukum atas nama badan hukum dimana ia memiliki wewenang untuk itu. Ganti rugi yang dapat dituntut oleh pihak ketiga dapat berupa uang, pengembalian dalam bentuk barang, keuntungan yang sekiranya dapat diperoleh jika tidak terjadi perbuatan melanggar hukum itu. Dalam menentukan besarnya ganti rugi yang dapat diberikan, hakim harus berpedoman pada asas ex aequo et bono.