Perjanjian kerja pada PT. Kalbe Farma : suatu tinjauan hukum
Deolipa Yumara;
Winarsih Imam Subekti, supervisor; Wahyono Darmabrata, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997)
|
Perjanjian kerja merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan yang juga diatur lebih lanjut dalam beberapa peraturan hukum perburuhan yang berlaku di Indonesia. Menurut pasal 1601 a. KUHPerdata, Perjanjian Kerja adalah "perjanjian dengan mana pihak yang satu, si buruh, mengikatkan dirinya untuk di bawah perintahnya pihak yang lain si majikan, untuk sesuatu waktu tertentu, melakukan pekerjaan dengan menerima upah". Penelitian yang dilakukan terhadap perjanjian kerja pada PT. Kalbe Farma bertujuan untuk meneliti seberapa jauh perjanjian kerja tersebut telah mengikuti kaedah-kaedah yang terdapat dalam hukum perdata dan peraturan-peraturan hukum perburuhan lainnya, serta hal-hal khusus apa sajakah yang diatur dalam perjanjian kerja tersebut. Dari hasil penelitian dapat diketatui bahwa perjanjian kerja pada PT. Kalbe Farma terdiri atas tiga jenis perjanjian kerja yaitu " perjanjian kerja untuk waktu tertentu", "perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (perjanjian kerja tetap)", dan "perjanjian kerja pemborongan"; perjanjian kerja tersebut dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan asas konsesnsualitas dalam membuat perjanjian; subyek hukum yang mengadakan perjanjian adalah pihak calon karyawan/karyawan sebagai subyek hukum personal, dan pihak PT. Kalbe Farma sebagai subyek hukum dengan status badan hukum, di mana keduanya mempunyai kedudukan hukum yang sejajar sebagai pengemban hak dan kewajiban dalam hukum; hal-hal khusus yang diatur dalam perjanjian kerja pada PT. Kalbe Farma meneliti jenis pekerjaan yang diperjanjikan, mengenai waktu kerja/jam kerja, mengenai besarnya upah, mengenai sistem dan waktu pemberian upah, mengenai hak terhadap fasilitas-fasilitas yang diberikan pengusaha PT. Kalbe Farma terhadap karyawannya dan mengenai waktu cuti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian kerja pada PT. Kalbe Farmna telah diadakan dengan mengacu dan berdasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum perjanjian sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata serta mengacu pada ketentuan-ketentuan hukum perburuhan yang ada. Di samping itu isi perjanjian kerja tersebut juga didasarkan pada kesepakatan individual dari para pihak yang membuatnya. |
S20959-Deolipa Yumara.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S20959 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | 101 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20959 | 14-22-05814212 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202956 |