Tinjauan hukum terhadap kepersertaan pegawai Badan Usaha Milik Negara dalam program tabungan dan asuransi pegawai negeri
Totok Sudargo;
Winarsih Imam Subekti, supervisor; Sri Susilowati Mahdi, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998)
|
PT TASPEN (PERSERO) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan dengan Peraturan Pernerintah Nomor 26 tahun 1981 . Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981, PT TASPEN (PERSERO) diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial bagi Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 dinyatakan, bahwa setiap Pegawai Negeri sipil kecuali Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departernen Pertahanan keamanan adalah menjadi peserta program asuransi sosial. Pegawai Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN) memenuhi unsur-unsur sebagai Pegawai Negeri Sipil, sehingga pegawai Perusahaan. Negara Jawatan termasuk menjadi peserta. Seluruh Perusahaan Negara Jawatan yang secara hukum menjadi peserta, telah mengalami perubahan bentuk baik menjadi Perusahaan Negara Umum (PERUM) maupun menjadi PERSERO. Dengan perubahan bentuk Perusahaan Negara Jawatan rnenjadi PERUM maupun PERSERO telah merubah status pegawai, dari Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Perusahaan, yang mengakibatkan sifat kepesertaannya telah berubah dari wajib menjadi suka rela, sehingga secara hukum tidak terikat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981. Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 dinyatakan, bahwa Pegawai BUMN dapat menjadi peserta program Asuransi Sosial yang diselenggarakan PT TASPEN (PERSERO) dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Peraturan Pemerintah yang mengatur kepesertaan Pegawai BUMN belum ada, sehingga kepesertaan pegawai BUMN dalam program Asuransi Sosial PT TASPEN (PERSERO) belum mempunyai dasar hukum. Dalam rangka melanjutkan kepesertaan Pegawai BUMN dalam Program Asuransi Sosial, maka PT TASPEN (PERSERO) mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan BUMN yang Pegawainya telah menjadi peserta program Asuransi Sosial sejak BUMN bersangkutan masih berbentuk PERJAN. Untuk melanjutkan kepesertaan pegawai negeri yang telah menjadi pegawai BUMN dan pegawai BUMN murni dalam program Asuransi Sosial diatur dengan Perjanjian Kerja Sama. Perjanjian Kerja Sama tersebut dalam kontrak asuransi kumpulan dikatakan sebagai polis induk, yaitu satu polis meliputi seluruh anggota dari suatu kumpulan, misalnya kumpulan pegawai dari suatu BUMN. |
S20935-Totok Sudargo.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S20935 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | v, 69 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20935 | 14-22-71824435 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202960 |