Perjanjian privatisasi jasa kepelabuhan antara suatu badan usaha usaha milik negara dengan pihak swasta PT. X (Suatu tinjauan yuridis)
Denis R. Sibbald;
Wahyono Darmabrata, supervisor; Suharnoko, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999)
|
Pemerintah dalam beberapa hal memegang hak monopoli atas suatu fungsi atau jasa pelayanan. Hal ini memang telah sesuai dengan Undang-undang dan merupakan fungsi suatu negara untuk menyediakan atau menyelenggarakan suatu pelayanan yang bersifat untuk kepentingan umum. Dalam perkembangannya untuk melakukan fungsi tersebut dibutuhkan biaya yang amat besar untuk dapat menghadirkan jasa tersebut sehingga keterlambatan untuk mengimbangi peningkatan kegiatan ekonomi akan memberika dampak yang tidak kecil bagi kehidupan masyarakat. Salah satu jalan untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan melakukan "privatisasi" atas beberapa jasa pelayanan yang sebelumnya menurut perundang-undangan hanya boleh dilakukan oleh pemerintah. Privatisasi itu sendiri secara umum diartikan sebagai keikutsertaan pihak swasta untuk penyelenggarakan/menyediakan jasa pelayanan umum. Perjanjian Privatisasi Jasa Kepelabuhan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan PT X sebagai suatu perusahaan swasta merupakan bentuk nyata dari usaha privatisasi tersebut. Walaupun privatisasi telah dikenal dengan baik namun di Indonesia sendiri privatisasi merupakan hal yang baru terutama didalam jasa kepelabuhanan oleh karenanya belum ada perangkat perundang-undangan yang baku yang dapat digunakan sebagai bahan acuan pada saat penulisan ini. Secara konsepsual tidak ada perbedaan yang mendasar antara perjanjian privatisasi dan pe~anjian umum yang ada dalam konsep hukum perdata. Semua konsep hukum perjanjian perdata diikuti dengan baik oleh perjanjian privatisasi namun secara khusus perjanjian privatisasi ini memperlihatkan beberapa hal yang menarik untuk dilakukan pembahasan antara lain adanya benturan kepentingan baik yang bersifat yuridis maupun non yuridis karena adanya perbedaan bentuk Badan Hukum maupun sasaran pengusahaan. Hal-hal seperti bentuk Badan Hukum hasil persekutuan kedua belah pihak, pergeseran jaminan baik dari segi subjek maupun objek, limitasi yuridis yang dapat menghalangi terjadinya suatu kondisi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak dan masalah-masalah lainnya yang timbul secara khusus karena adanya benturan-benturan kepentingan terutama karena adanya perbedaan bentuk badan hukum antara para pihak yang melaksanakan perjanjian tersebut. |
S20928-Denis R Sibbald.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S20928 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vi, 108 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20928 | 14-22-25731858 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202969 |