Perjanjian asuransi jiwa menurut sistem mutual dan menurut sistem Takaful
Widhie Kurniawan;
Winarsih Imam Subekti, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995)
|
Adanya lembaga pertanggungan saat ini yang dirasakan sebagai hal yang sangat mutlak dalam suatu kehidupan masyarakat sebab banyak anggota menyadari bahwa kehidupan yang dilaiui ini tidak seluruhnya sesuai seperti apa yang direncanakan. Munculnya lembaga pertanggungan yang terus berkembangan saat ini, setidaknya mampu memberi ketenangan anggota masyarakat akan ketidakpastian yang dihadapi, selain itu, sisi lain yang diperoleh adalah semakin meningkatnya laju perekonomian karena adanya suatu perlindungan bagi suatu upaya menggalang tujuan yang besar. Namun demikian, ditengah semaraknya perasuransian saat ini, konsep perjanjian pertanggungan ,yang diterapkan digugat oleh para ahli hukum Islam sebagai mengandung tiga unsur yang bertentangan dengan syariah Islam, sehingga membuat ragu kalangan muslim untuk mengikuti perjanjian pertanggungan ini. Ketiga unsur tersebut adalah Al Ghoror (ketidak jelasan), Al Maisir (perjudian), dan Ar Riba (pembungaan uang) karenanya mereka menghadirkan suatu konsep lembaga pertanggungan altenatif yang diyakini telah meninggalkan ketiga unsur itu yang disebutnya sebagai Asuransi Takaful baik Takaful Keluarga (asuransi jiwa), dan Takaful Umum (kerugian). Para pengelola Takaful beranggapan bahwa, konsep mereka terutama pada penulisan skripsi ini tentang perjanjian pertanggungannya belum ada yang menerapkan selain mereka sendiri. Akan tetapi, setelah penulis membandingkan konsep takaful dengan konsep mutual yang dikembangkan oleh Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, ternyata ada kemiripan. Kemiripan itu nampak dari pengembalian premi dari Badan kepada tertanggung manakala ia tidak meninggal dunia hingga akhir masa pertanggungan, ditambah pula pengembalian itu dengan reversinary bonus. Dengan ini maka kesan judi (Al Maisir) dapat dihilangkan secara jelas. Sedangkan unsur-ArRiba memang menjadi mutlak milik Takaful, karena mereka telah menyatakan secara tegas lembaga pertanggugannya berdasarkan syariah Islam. Dan unsur AI Ghoror yang dilakukan melalui pembagian dua rekening (tabungan dan tabarru), pada sistem mutual memang tidak jelas. Mengenai hal-hal lain seperti prinsip dasar asuransi, ketentuan perundangan yang mengatur, masalah polis, syarat menjadi anggota perjanjian pertanggungan dan lain-lain ternyata tidak mempunyai perbedaan prinsip. |
S20924-Widhie Kurniawan.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S20924 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vii, 105 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20924 | 14-22-49398835 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20202975 |