Full Description

Cataloguing Source LibUI ind rda
Content Type text (rdacontent)
Media Type unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Carrier Type volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Physical Description viii, 139 pages ; 28 cm + appendix
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
S20965 14-22-17925317 TERSEDIA
No review available for this collection: 20202999
 Abstract
Akuisisi saham adalah pengalihan seluruh atau sebagian saham perseroan yang dapat merubah pengendalian perseroan, semakin banyaRk dilakukan, terutama melalui transaksi jual-beli saham perseroan. Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 (UUPT) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 (PP 27) mengatur mengenai tata cara pelaksanaan akuisisi saham perseroan. Sebelumnya transaksi jual beli saham perseroan menggunakan ketentuan dalam anggaran dasar perseroan dan ketentuan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Menurut Pasal 103 ayat (6) UUPT akuisisi saham ada yang langsung diprakarsai dan dilakukan oleh pemegang saham, dan yang tidak langsung melalui Direksi perseroan. Akuisisi yang tidak langsung mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 103 ayat (3) sampai ayat (5) UUPT. Tata cara bagi akuisisi yang langsung tidak dijelaskan disini. Peraturan yang tidak jelas itu perlu dipahami melalui ketentuan umumnya yaitu Buku III KUHPer yang mengatui mengenai jual-beli. Tujuan penelitian memperoleh data dan kejelasan atas maksud ketentuan-ketentuan akuisisi dalam UUPT khususnya Pasal 103 dan bagian ketiga PP 27 mengenai pengambil alihan, khususnya kejelasan persyaratan dan tata caranya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersumber pada data sekunder bahan hukum. Berdasarkan analisa isi diperoleh kesimpulan berikut. Melalui jual-beli saham, perseroan terakuisisi memperoleh dana. Ketentuan dalam UUPT merupakan "lex specialis" dari ketentuan jual-beli dalam KUHPer. UUPT teryata hanya mengatur tata cara pelaksanaan pengalihan saham. Secara materiil pengalihan hak atas saham sudah diatur sebelumnya di KUHPer. Pengambil alihan yang merubah pengendalian harus mengikuti ketentuan Pasal 103 ayat (3) sampai ayat (5) UUPT dan bagian ketiga PP 27 Tahun 1998. Akuisisi saham yang tidak merubah pengendalian dapat dilakukan dengan ketentuan jual-beli biasa. Tata cara akuisisi perlu dibedakan antara yang langsung melalui pemegang saham dan merubah pengendalian perseroan dengan yang tidak merubah pengendalian. Juga yang tidak langsung melalui direksi perseroan dan merubah pengendalian dengan yang tidak merubah pengendalian perseroan. Tata cara yang diatur dalam UUPT penting bagi kreditur perseroan yang akan diakuisisi. Unsur merubah pengendalian yang terutama. Sistematika dari pasal-pasal pengambil alihan perlu disempumakan, yaitu Pasal 103 ayat (6) UUPT bila ditujukan hanya untuk membedakan yang langsung dan yang tidak langsung. Maka ayat (6) ini perlu ditiadakan, karena sudah diatur di KUHPer tentang jual-beli. Sistematika yang ada bisa diterima apabila unsur merubah pengendalian menjadi penting dalam akuisisi.