Dimulai dengan menjelaskan mengenai latar belakang masalah, alasan pemilihan judul, pokok permasalahan, tujuan penulisan, metoda penulisan, landasan teoritis, landasan konsepsianal, dan sistematika penulisan. Kemudian dijeslaskan mengenai pengertian-pengertian perkawinan menurut hukum Islam sampai dengan pengertian perkawinan di bawah tangan , perkawinan mana yang saja menurut agama Islam, dalam perkawinan yang Bagaimana yang sah menurut hukum peraturan negara atau peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan peraturan pelaksanaannya, serta Kompilasi Hukum Islam. Selanjutnya dijelaskan mengenai pengertian-pengertian hukum kewarisan Islam, sumber hukum kewarisan Islam, syarat-syarat kewarisan Islam, penghalang dalam kewrisan islam, dan penggolongan ahli waris dalam hukum kewarisan Islam sehingga dapat diketahui kedudukan janda dari berapa besar bagian warisannya dalam suatu perkawinan. Di jelaskan juga mengenai akibat-akibat hukum dari suatu perkawinan di bawah tangan terhadap istri, janda, anak, dan usaha-usaba yang dapat dilakukan agar anak, janda dari perkawinan di bawah tangan menjadi sah lalu dijelaskan lagi secara terperinci mengenai kedudukan janda itu sendiri menurut sistem kewarisan patrinial Syafi'i, sistem kewarisan bilateral Hazairin, serta menurut Kompilasi Hukum Islam. Pada akhir penulisan, bab ke-enam dirumuskan suatu kesimpulan yang ditarik dari uraian bab-bab terdahulu dan, di tutup dengan sedikit sumbangan pikiran berupa saran-saran yang mungkin berguna. |