Perbuatan melaan hukum oleh birokrat didalam melaksanakan tatanan birokrasi negara
Hutabarat, Rinsan;
Juzak Sanip, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000)
|
Telah dimaklumi bahwa setiap negara berdasarkan hukum (rechtsstaat), dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Artinya, roda negara dikendalikan berdasarkan seperangkat ketentuan hukum yang sifatnya normatif dan setiap orang terikat dan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kepada berbagai ketentuan formal lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Sejalan dengan itu juga berbagai perkiraan tentang masa depan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memberi petunjuk bahwa tantangan yang dihadapi oleh birokrasi negara di masa depan akan semakin besar, baik dalam bentuk dan jenisnya maupun intensitasnya. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh birokrasi pemerintahan adalah apa yang disebut dengan Patologi Birokrasi, merupakan berbagai "penyakit" yang mungkin sudah "dideritanya" atau mengancam akan "menyerangnya" yang selanjutnya perlu diidentifikasikan untuk kemudian dicari terapi pengobatannya yang paling efektiĀ£ Perbuatan Melawan hukum Oleh Birokrat (Onrechtmatigoverheidsdaad) adalah penyakit birokrasi yang belum diatur secara jelas dan pasti dalam hukum perdata Indonesia. Padahal masalah ini sangat penting, karena menyangkut hak-hak dari mereka yang merasa dirugikan Oleh Perbuatan Melawan Hukum dari Birokat pada saat menjalankan tugasnya, dan juga erat kaitannya dengan hak asasi manusia yang jelas mendapat perlindungan dalam hukum positif Indonesia dan juga yang tercantum dalam UUD RI 1945. Dewasa ini semakin banyak gugatan yang diajukan kebeberapa pengadilan yang ditujukan terhadap birokrat, karena dalam melaksanakan tugasnya telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya yang dianggap sebagai suatu tindakan Perbuatan Melawan Hukum Untuk menghindari terjadinya Perbuatan Melawan Hukum Oleh Birokrat terhadap masyarakat, dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat Indonesia, maka perlu dibentuk peraturan yang mengatur mengenai Perbuatan Melawan Hukum Oleh Birokrat. Karena belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai perbuatan melawan Hukum Oleh Birokrat, maka gugatan dapat didasarkan pada pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur masalah Perbuatan Melawan Hukum. Dengan adanya pengaturan tersebut, masyarakat akan merasa haknya terlindung sehingga akan timbul perasaan tenteram dan aman sesuai dengan apa yang tercantum dalam "UUD 1945". |
S20607-Rinsan Hutabarat.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S20607 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiv, 142 pages ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20607 | 14-20-573797676 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20203040 |