Kredit mempunyai peranan yang sangat besar dalam menunjang perekonomian nasional dan bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang berfungsi untuk memberikan kredit tersebut kepada masyarakat. Namun, dengan adanya krisis moneter di Indonesia, terjadi kemerosotan dibidang perbankan, seperti dilikuidasinya 16 (enam belas) bank swasta dan pemberian status Bank Take Over (BTO) oleh pemerintah. Dalam upaya memperbaiki kembali perekonomian di Indonesia, maka pada bulan Desember 1997 Pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu keputusan untuk menggabungkan beberapa bank pemerintah dengan cara tetap mempertahankan salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya atau yang biasa disebut dengan merger bank. Tindakan pemerintah untuk me-merger-kan bank-bank pemerintah memang sudah pernah dilakukan sebelumnya, yaitu pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan timbulnya masalah dalam merger bank dimana terdapat situasi hukum yang berbeda. Dalam skripsi ini, penulis bermaksud untuk menganalisa permasalahan yang mungkin timbul pada perjanjian kredit antara nasabah Bank Dagang Negara sebagai debitur dengan Bank Dagang Negara yang sekarang ini telah bergabung menjadi Bank Mandiri, terutama dari segi keabsahannya dan sifat mengikat perjanjian kredit tersebut. |