Tanggung jawab produsen atas kerugian konsumen akibat produk cacat
Nugraha Mulyajatnika;
Rosa Agustina, supervisor; Fatimah Hidayat, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000)
|
Perkembangan perindustrian dan perdagangan dewasa ini telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi oleh konsumen. Dengan kondisi yang demikian di satu sisi memberikan manfaat bagi konsumen, namun di sisi lain, kondisi tersebut dapat mengakibatkan kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen tidak dapat mengetahui apakah barang dan atau jasa tersebut mengandung cacat tertentu atau tidak cocok untuk kebutuhan, kesehatan dan keamanan jiwa konsumen. Selama ini apabila konsumen menjadi korban dari suatu produk cacat, dasar hukum untuk menggugat ganti rugi dan meminta pertanggungjawaban produsen adalah pasal 1243 KUHPerdata mengenai wanprestasi dan pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum. Dengan di sahkannya undang-udang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka terwujudlah suatu perlindungan konsumen yang khusus baik dalam pengaturan tingkatl laku kalangan usaha, maupun penegasan hak-hak konsumen yang harus dilindungi dan mekanisme penegasannya yang efektif. Dengan berlakunnya Undang-undang ini terhadap setiap produk cacat yang menimbulkan kerugian pada konsumen pelaku usaha termasuk didalamnya produsen diberi kewajiban memberikan kompensasi ganti rugi dan atau penggantian. Produsen dapat dimintakan pertanggungjawaban untuk membedakan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi produk yang. dihasilkan atau diperdagangkan. Dengan penerapan tanggung jawab ini produsen atau yang dipersamakan dengannya dianggap· bersalah atas terjadinya kerugian pada konsumen pemakai produk tersebut kecuali apabila ia dapat membuktikan bahwa kerugian yang terjadi tidak dapat dipersilahkan kepadanya. Dalam undang-undang ini pembuktian unsur kesalahan bukan lagi beban konsumen (penggugat), melainkan/merupakah beban pelaku usaha. (produsen) untuk membuktikannya. |
S21206-Nugraha Mulyajatnika.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S21206 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 149 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S21206 | 14-22-34387637 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20203084 |