Penyediaan dan penguasaan tanah untuk Perkebunan Inti Rakyat (PIR) khusus (dengan pembahasan khusus : PIR SW I Kesatuan, Kabupaten Bengkulu Utara)
Andrissa Iswandari;
Boedi Harsono, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987)
|
ABSTRAK Menghadapi gejala yang menunjukkan semakin menurunnya dominasi harga minyak bumi di pasaran dunia, maka Indonesia yang selama ini merupakan negara yang menggantungkan sumber devisanya dari ekspor minyak dan gas bumi, mulai menggiatkan pembangunan di sektor pertanian, sub-sektor perkebunan terutama sejak PELITA III yang lalu. Salah satu usaha untuk merealisasikan harapan meraih devisa dari sumber non migas adalah dengan mengadakan kegiatan pengembangan perkebunan dengan mempergunakan pola Perusahaan Inti Rakyat dengan lokasi terutama pada daerah-daerah transmigrasi di luar pulau. Jawa, Madura dan Bali. Ketentuan yang menjadi dasar hukum untuk pengembangan proyek Perkebunan Inti Rakyat tersebut adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomer 1 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986 tentang Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Perusahaan Inti. Rakyat Yang Dikaitkan Dengan Program Transmigras1. Dalam pelaksanaan Perkebunan Inti Rakyat, yang menjadi unsur penting adalah pembangunan Kebun Inti dan Kebun Plasma: Kebun Inti merupakan kebun milik Perusahaan Perkebunan Besar baik milik Swasta maupun Pemerintah. Kedudukan Perusahaan Perkebunan tersebut adalah sebagai pelaksana dan Pengelola proyek Perkebunan Inti Rakyat. sedangkan kebun plasma merupakan areal yang akan menjadl milik masing-masing petani peserta yang eligible. Pengembangan budi daya dalam proyek tersebut, pada umumnya merupakan tanaman-tanaman keras ; seperti : karet dan kelapa sawit. Peranan PTP yang menjadi Perusahaan Inti meliputi kegiatan pembinaan terhadap calon petani peserta hingga pengolahan dan pemasaran hasilnya. Pelaksanaan proyek Perkebunan Inti Rakyat mengharapkan terciptanya suatu kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkesinambungan serta terasa adanya usaha " alih teknologl " ( transfer of technology ) dari Perusahaan Perkebunan kepada pekebun-pekebun tradisional. Sebagaimana yang biasa terjadi dalam suatu pembangunan, maka proyek pengembangan Perkebunan Inti Rakyat Khusus juga menghadapi masalah-masalah. Salah satu masalah yang terjadi di lokasi Perkebunan Inti Rakyat Khusus I Ketahun, kabupaten Bengkulu Utara adalah dalam hal penyediaan tanah untuk pengembangan proyek karena pada prinsipnya proyek Perkebunan Inti Rakyat tldak mengenal acara pembebasan tanah atau tidak menyediakan pembayaran ganti rugi kepada pemilik atau penguasa yang tanahnya terkena proyek. |
S-Andrissa Iswandari.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 131 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-21-657183642 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20203287 |