ABSTRAK Guna menunjang kelancaran tugas-tugas umum Pemerintahan dan tugas-tugas pembangunan, Pemerintah Reptiblik Indonesia secara terus menerus mengupayakan meningkatkan mutu pengawasan di bidang pelaksanaan Anggaran Belanja Negara, baik Anggaran Rutin maupun Angaran Pembangunan. Untuk itu, Pemerintah membentuk BPKP dengan Kepusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983, Badan ini merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berperan sebagai Badan Pengawasan Intern Pemerintah, dan secara struktural BPKP mempunyai kedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas-tugas pokok BPKP adalah merencanakan program kerja pengawasan dan melaksanakan program program pengawasan terhadap kebijaksanaan pengawasan yang telah digariskan oleh Wakil Presiden, dengan berlandaskan kepada ketentuan-ketentuan Instruksi, Preeiden Nomor 15 Tahun 1983. Dimana salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa secara operasional, taknis pelaksanaan pengawasan yang akan di terapkan oleh BPKP harus dikonsultasikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN dan Pengawas Pembangunan. Sedangkan setiap laporan hasil-hasil pengawasan BPKP kepada Presiden harus melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menko Ekuin dan Pengawasan Pembangunan. Secara struktural, kedudukan BPKP berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, namun dalam prakteknya segala tindakan-tindakan yang akan diambil oleh BPKP harus dikonsultasikan kepada Menteri Negara PAN dan Menko Ekuin/Wasbang sehingga secara psikologis eksistensi BPKP selaku Pengawasan Intern Pemerintah adalah lemah karena harus melalui pihak ketiga. |