Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : vi, 177 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S20986 14-22-56441626 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20204607
 Abstrak
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Secara umum, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud ataupun yang tidak berwujud, sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu. Fidusia sebagai suatu pranata jaminan berkembang untuk dapat menampung kebutuhan masyarakat akan perkembangan perekonomian yang sedemikian pesat, serta untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Dengan dikeluarkannya UU No. 42 tahun 1999 mengenai jaminan fidusia, diharapkan dapat menampung kebutuhan masyarakat akan pengaturan jaminan fidusia. Tujuan penulisan skripsi ini adalah memberikan gambaran yang jelas mengenai jaminan Fidusia, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Oleh karena itu sangatlah menguntungkan pemberlakuan jaminan fidusia ini terhadap pengambilan kredit yang di lakukan oleh lembaga pembiayaan. Dipandang dari aspek yuridis, pemberlakuan jaminan fidusia terhadap pelaksaan pengambilan kredit sangatlah penting bagi kita untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana suatu perjanjian pengambilan kredit dibebani jaminan fidusia, mekanisme perhitungan pengenaan jaminan fidusia, keuntungan serta kerugian dari pemberlakuan jaminan fidusia ini, cara pendaftaran/mekanisme pendaftaran fidusia, para pihak yang terlibat, bagaimana cara penyelesaian suatu sengketa, apa saja yang dapat terjadi bila terdapat wanprestasi, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberlakuan jaminan fidusia pada perjanjian pengambilan kredit kendaraan bermotor. Untuk itu penulis menyarankan agar dimasa yang akan datang, pemerintah dapat mendirikan sarana yang prasarana yang berhubungan dengan Jaminan Fidusia ini secara modern, seperti dengan otomatisasi dan komputerisasi birokrasi jaminan fidusia dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor, sehingga tidak menimbulkan kesalahan-kesalahan serta kebingungan bagi konsumen/atau kreditor dalam rangka perjanjian kredit kendaraan bermotor.