Full Description

Cataloguing Source LibUI ind rda
Content Type text (rdacontent)
Media Type unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Carrier Type volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Physical Description ix, 67 pages ; 28 cm + appendix
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
S20459 14-22-62006081 TERSEDIA
No review available for this collection: 20204610
 Abstract
Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan yang sebagian besar dari yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam. Kegiatan pinjam-meminjam yang dilakukan oleh pemberi pinjaman dan penerima pinjaman memerlukan perlindungan hukum melalui sebuah lembaga jaminan yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum baik kepada pemberi pinjaman maupun penerima pin jaman. Dengan disahkannya rancangan Undang-undang oleh Presiden mengenai Jaminan Fidusia, maka terbentuklah undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia, secara komperhensif, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggung yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan keadilan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, maka jaminan fidusia ini mewajibkan adanya pendaftaran bagi benda yang akan dijaminkan dengan jaminan fidusia ini. Adanya pendaftaran Fidusia membuat jaminan ini menjadi dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan yang berkaitan dengan perikatan jaminan tersebut, dan untuk memenuhi asas spesialitas dan publisitas.