Tinjauan hukum tentang akta penyerahan dan pengalihan hak atas tagihan [cassie] kredit kepemilikan rumah dari badan penyehatan perbankan nasional kepada bank artha graha
Sari Metta;
Wahyono Darmabrata, supervisor; Suharnoko, supervisor
(Universitas Indonesia, 2002)
|
BPPN memiliki kewenangan melakukan penjualan asset dalam restrukturisasi atas bank-bank yang berada dibawah pengawasannya berdasar ketentuan pasal 37A UU No .10/1998 Tentang Perbankan jo pasal 13 jo pasal 26 PP No .17 Tahun 1999. Oleh BPPN tagihan kredit kepemilikan rumah (KPR) dijual kepada Bank Arta Graha (BAG) dengan contract of sale No.3752/August /2000 tanggal 30 Agustus 2000. menurut pasal 1533 KUH Perdata penjualan atas piutang meliputi segala hak-hak yang melekat pada tagihan tersebut. Dalam hal ini termasuk Hak Tanggungan yang diletakan atas rumah tinggal yang menjadi jaminan KPR. Hak Tanggungan secara hukum beralih kepada Bank Artha Graha dalam kenyataannya tidak demikian halnya. Beberapa kanwil pertanahan tidak mau mendaftarkan peralihan tersebut dan minta dibuatkan akta PPAT baru. Untuk piutang KPR yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam kotrak jual-beli dapat dikembalikan ke BPPN dengan sistim clawback. Perjanjian jual beli bersifat obligatoir hanya menimbulkan Hak dan Kewajiban diantara para pihak. Agar kepemilikan tersebut beralih kepada pembeli, harus dilakukan penyerahan barang (levering). Pasal 613 ayat 3 KUH Perdata penyerahan dan pengalihan piutang atas nama harus dilakukan dengan membuat cessie. Cessie telah dilakukan secara notariil pada tanggal 29 September 2000 dengan Akta No. 14. Agar cessie dapat berlaku pada pihak debitur, maka cessie tersebut telah diumumkan di beberapa Koran dan debitur diwajibkan untuk melakukan pendaftaran yang berfungsi sebagai pengakuan debitur atas hutangnya. Hal-hal khusus yang diatur dalam cessie adalah kesepakatan para pihak untuk mengesampingkan pasal-pasal mengenai berakhirnya kuasa seperti yang termuat dalam pasal 1813,1814, 1815,1816 KUH Perdata. Berakhirnya pemberian kuasa kepada salah satu pihak tidak berlaku terhadap piutang-piutang yang termuat dalam contract of sale dan telah dialihkan dengan cessie dari BPPN kepada Bank Arta Graha. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. |
S20996-Sari Metta.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S20996 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2002 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 88 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S20996 | 14-22-31541216 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20204651 |