Full Description
Cataloguing Source | LibUI ind rda |
Content Type | text (rdacontent) |
Media Type | computer (rdamedia) |
Carrier Type | online resource (rdacarrier) |
Physical Description | iv, 137 pages ; 28 cm + appendix |
Concise Text | |
Holding Institution | Universitas Indonesia |
Location | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
- Availability
- Digital Files: 1
- Review
- Cover
- Abstract
Call Number | Barcode Number | Availability |
---|---|---|
S-Pdf | 14-21-790723479 | TERSEDIA |
No review available for this collection: 20204847 |
Abstract
ABSTRAK
Skripsi ini membahas beberapa keputusan pengadilan di bidang Hukum Antar Tata Hukum yang cukup aktuil pada saat ini. Ada 7 putusan pengadilan yang merupakan inti pembahasan, yaitu, putusan pengadilan dalam masalah peralihan agama, peleburan, badan hukum, adopsi internasional, pilihan hukum, pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing serta merek dagang internasional. Persoalan penting yang dibahas pada masing-masing putusan itu ialah sampai sejauh mana hakim mempertimbangkan persoalan-persoalan hukum antar tata hukum dalam setiap putusannya. Dari pembahasan yang dilakukan, diperoleh gambaran bahwa antara teori dengan praktek tidak selalu sejalan. Pada umumnya hakim tidak akan mempersoalkan adanya perbedaan hukum diantara para pihak yang berperkara apabila tidak didalilkan demikian oleh salah satu pihak kepada hakim. Dari pembahasan yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa masalah - masalah hukum antar tata hukum yang timbul, dari hari kehari semakin kompleks.
Skripsi ini membahas beberapa keputusan pengadilan di bidang Hukum Antar Tata Hukum yang cukup aktuil pada saat ini. Ada 7 putusan pengadilan yang merupakan inti pembahasan, yaitu, putusan pengadilan dalam masalah peralihan agama, peleburan, badan hukum, adopsi internasional, pilihan hukum, pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing serta merek dagang internasional. Persoalan penting yang dibahas pada masing-masing putusan itu ialah sampai sejauh mana hakim mempertimbangkan persoalan-persoalan hukum antar tata hukum dalam setiap putusannya. Dari pembahasan yang dilakukan, diperoleh gambaran bahwa antara teori dengan praktek tidak selalu sejalan. Pada umumnya hakim tidak akan mempersoalkan adanya perbedaan hukum diantara para pihak yang berperkara apabila tidak didalilkan demikian oleh salah satu pihak kepada hakim. Dari pembahasan yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa masalah - masalah hukum antar tata hukum yang timbul, dari hari kehari semakin kompleks.