Tanggung jawab pesawat udara asing terhadap pihak ketiga menurut Konvensi Roma 1952 dan Protokol Montreal 1978, ditinjau dari segi-segi hukum perdata internasional
Sutardjo Wahyu Susilo;
Zulfa Djoko Basuki, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988)
|
ABSTRAK Kecelakaan pesawat udara dapat menimbulkan kerugian atau bencana pada pihak lain. Dapat saja pesawat udara yang secara utuh jatuh ataupun bagian-bagiannya saja (misal : pintu, jende1a, mesin dll). Hasil tersebut dapat ditimbulkan oleh karena adanya kesalahan manusia (Human Errors) yaitu : Penerbang; teknisi; petugas menara bandara; petugas pengatur navigasi; juru parkir atau disebabkan oleh adanya kesalahan teknis (Technical Errors). Kendatipun tidak terlepas kemungkinan kesalahan sejak awal yakni konstruksi pesawat udara telah ada kesalahan saat diproduksi oleh pabrik. Dengan telah sangat majunya masalah transportasi udara dapat menimbulkan bermunculannya jenis-jenis pesawat udara 1 ), mu1ai dari yang sangat ringan sampai pada yang sangat berat, mulai dari yang lambat sampai yang dapat terbang dengan kecepatan dua kali kecepatan suara. Jelas ini mengandung resiko yang tidak kecil akan terjadinya kecelakaan-kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian atau bencana pada pihak lain yang ada dipermukaan bumi. Ramainya lalu lintas udara memang beralasan karena udara merupakan medium transportasi tanpa hambatan (non obstacle I medium), sehingga dapat dengan mudah dan cepat memperpendek jarak dan waktu antara satu tempat dengan tempat yang lain. Tanggung jawab yang diwujudkan dalam bentuk pembayaran ganti kerugian oleh pihak penyelenggara penerbangan terhadap pihak ketiga merupakan salah satu sebab hapusnya tanggung jawab. Hal tersebut dibahas oleh Sistim Roma, sehingga Sistim ini menganut prinsip tanggung jawab mutlak (Strict/Absolute Liability). Penempatan pihak operator pacta kedudukan harus bertanggung jawab dianggap akan dapat menyelesaikan masalah kerugian yang ditimbulkannya terhadap pihak ketiga didarat sebagai pihak yang tidak mempunyai hubungan kontraktual apapun dengan pihak operator tersebut. Apapun alasannya serta ada atau tidak ada perbuatan melanggar hukum, maka operator adalah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. ( FH UI ) |
S-Sutardjo Wahyu Susilo.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | v, 76 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | 14-21-199834919 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20204863 |