Notaris Sebagai salah satu profesi Hukum harus menjalankan jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik. Namun seiring ketatnya persaingan dikalangan Notaris, mendorong para Notaris untuk melakukan segala cara dalam rangka mendapatkan klien secara instan dengan melanggar ketentuan Undang-Undang dan Kode Etik yang berakibat pada timbulnya persaingan yang tidak sehat antar rekan Notaris. Didalam praktek terdapat berbagai bentuk dari persaingan tidak sehat tersebut seperti mempromosikan Jabatan baik melalui media cetak atau elektronik, atau penetapan tarif jasa Notaris dibawah standar. Penetapan tarif dibawah standar bisa dilakukan oleh Notaris langsung kepada klien yang datang kepadanya atau bisa juga dengan cara melakukan kerjasama dengan pihak-pihak tertentu seperti Developer, Bank, Bank Perkreditan Rakyat. Dalam kerjasama tersebut biasanya terjadi negosiasi mengenai tarif yang akan ditetapkan oleh Notaris dan biasanya Notaris akan memberikan tarif yang lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan. Merujuk pada ketentuan Undang- Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik, tidak menyebutkan dengan tegas bahwa penetapan tarif dibawah standar dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar Notaris, lalu bagaimanakah bentuk dan cara persaingan antar Notaris yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat, dan bagaimanakah akibat hukum dari persaingan tidak sehat antar rekan Notaris sebagai dampak dari penetapan tarif jasa Notaris dibawah standar. Penelitian menghasilkan bahwa bentuk persaingan yang dilakukan dengan menetapkan tarif dibawah standar yang dilakukan dengan cara kerjasama dengan instansi tertentu bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar rekan Notaris. Dan kerjasama tersebut akan menciptakan suatu monopoli oleh Notaris tersebut yang menutup kemungkinan bagi notaris lain untuk ikut berpartisipasi. Jika hal itu tetap dilakukan juga dapat merugikan konsumen karena akta yang dihasilkan tersebut proses pembuatannya melanggar ketentuan Perundang-Undangan. Notary as one of professional law must performing their duty in accordance to Notary Professional Law And Ethical code. Nevertheless, in line with a tight competition among notary has motivated Notary to perform any ways to obtain a client instantly by breaking the law or provision and Ethical code that induced unhealthy competition among Notary. There are many forms that rise from unhealthy competition in practice such as promoting a position either by her through print media or electronic, or Non Standard Notary Service Tariff Validation. Non standard tariff validation can only be performed directly by Notary to client who came to him or building a cooperation with a particular parties such as Developer, Bank, Bank Perkreditan Rakyat. A negotiation is occurred during cooperation of tariff that will be determined by Notary and normally shall provide a lower standard than defined. Referring to Notary Position and Ethical Code who did not mention assertively that non standard tariff validation can evolve the unhealthy competition among notary, then what is the form and way to competing inter notary that bring up an unhealthy competition, and what law consequences of the unhealthy inter notary as an affect to Notary Tariff Service Validation. Research has proven that a competition which is conducted through defining a tariff validation by cooperation with a particular institution can give any unhealthy competition among Notary. And such cooperation will create a monopoly by Notary while others will lose their chance to be engaged in. Consumer will bear a lose since the result of Deed during its process has violated the Constitution of Law. |