Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah memberikan dampak yang sangat besar dalam sistem ketatanegaraan negara Republik Indonesia, khususnya telah menempatkan posisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pemegang kekuasaan membentuk Undang- Undang yang sebelumnya kekuasaan tersebut berada di tangan Presiden. DPR masa bakti 2004-2009 didasarkan pada Prolegnas tahun 2005-2009 untuk menjalankan program legislasinya. Prolegnas untuk masa bakti 2005-2009 telah menetapkan sebanyak 284 (dua ratus delapan puluh empat) judul Rancangan Undang-Undang yang direncanakan akan disusun dan dibahas dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Kualitas pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI masa bakti 2004-2009 dapat dikatakan belum cukup baik. Hal ini dikarenakan tidak tercapainya jumlah Undang-Undang yang sesuai dengan perencanaan dalam daftar Prolegnas yang hanya tercapai kurang lebih 34 (tiga puluh empat) persen dari target awal. Adanya pengujian Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi juga menunjukkan bahwa kualitas pelaksanaan fungsi legislasi yang belum optimal. Belum optimalnya pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI masa bakti 2004- 2009 disebabkan oleh berbagai kendala seperti: pertama pembahasan Rancangan Undang-Undang sangat lambat dan tidak efisien, kedua, pengaturan fungsi legislasi dalam Tatib DPR RI belum rinci dan sistematis, ketiga, kedudukan Baleg sebagai pusat harmonisasi dalam pembentukan Undang-Undang belum optimal, keempat, keberadaan SDM pendukung dalam pelaksanaan fungsi legislasi yang masih kurang, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya, terutama dalam hal penguasaan fungsi legislasi, kelima, sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi DPR masih sangat minim. The Amendment of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD 1945) has caused an immense consequence on the constitutional system of the Republic of Indonesia, and in particular has positioned the House of Representatives (DPR) with its power of legislation that was formerly at the hand of the President. The 2004 - 2009's House has its 2005-2009 Prolegnas as the basic of legislation program. The 2005-2009 Prolegnas is a set of 284 (two hundred and eighty-four) proposed bills to be prepared and discussed within a period of 5 (five) years. The performance quality of legislation function of the 2004-2009 House is considered not satisfactory. The reason is it fails to meet the number of bills planned on the list of Prolegnas. At the moment, the number only reached approximately 34 (thirty-four) percent of the set target. Other benchmarks that can be used as a reference in assessing the quality of the legislation function of the 2004-2009 House of Representatives is through a number of judicial review at the Constitutional Court. The exercise of judicial review indicates a poor quality of the implementation of legislation function. There are some reasons and constrains for the poor performance of legislation function of the 2004-2009 House, such as: first, the draft discussion is time-consuming and inefficient, second, the rule of legislation function in the Rule of Procedure set up by the House is not yet thorough and systematic, third, the Legislation Commission that should plays a central role in drafting has not been the most favorable, fourth, the lack of support of human resources in the implementation of legislation function, both in terms of quantity and quality, especially in terms of mastering the legislation function, and fifth, a minimum facilities and infrastructure in supporting the function of legislation of the House that still exists. |