Setiap warganegara memiliki hak untuk memperoleh informasi. Untuk mendukung hal tersebut, keberadaan pers menjadi penting di dalam memenuhi informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum. Namun, tidak jarang pengungkapan informasi yang dilakukan pers dalam suatu karya jurnalistik melanggar hak privasi yang jelas dilindungi oleh Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Skripsi ini membahas bagaimana perlindungan hak privasi yang terdapat di Indonesia dengan melakukan perbandingan terhadap Amerika Serikat dan Prancis. Selain itu, akan dibahas pula mengenai pertanggungjawaban pers secara perdata atas pelanggaran hak privasi yang dilakukan dikaitkan dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Pokok permasalahan tersebut dijawab dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang menghasilkan kesimpulan bahwa Indonesia memang mengakui keberadaan hak privasi dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Namun pengaturannya, khususnya terkait dengan pers, masih belum spesifik dan perlu diatur lebih lanjut. Pengungkapan terhadap hal-hal yang berkenaan dengan hak privasi memang diperbolehkan, namun harus diatur dalam undang-undang. Pers yang melanggar hak privasi dapat dituntut ganti rugi dengan Pasal 1365 KUHPerdata, terutama atas dasar melanggar kepatutan dan pihak yang bertanggung jawab tidak terbatas pada Perusahaan Pers saja. Each citizen has the right of information. In order to support this matter, the role of the press has become important to give any information related to public interest. However, in certain cases, the disclosure of information which had been gathered by press within journalistic works violates the right of privacy which is protected under Article 28 G section 1 Indonesia's Constitution 1945. This thesis discusses the protection of privacy right in Indonesia compared to those in the United States of America and France. Furthermore, this thesis discusses the civil liability if the press regarding violation of privacy right which associates with Article 1365 of Indonesia's Civil Code concerning tort claim. The principal problem is answered by using normative judicial method which brings into conclusion that Indonesia has recognized the right of privacy through several regulations. However, there is no exact rule about the right to privacy itself and it is important to make further regulation. The disclosures against matters related to privacy are allowed as long as it is governed by law. Press who violates someone's right to privacy can be liable for damages as it is stated under Article 1365 of Indonesia's Civil Code, especially on the basis of violation of equity (appropriateness). |