Skripsi ini membahas mengenai mekanisme pengalihan porsi kepemilikan yang dimiliki oleh nasabah dan mekanisme pengalihan hak sewa kepada pihak ketiga. Lebih lanjut lagi di dalam skripsi ini membahas mengenai kesesusaian antara perjanjian Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR iB) dengan akad MMQ di Bank Muamalat Indonesia dengan Fatwa DSN No : 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah. Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR iB) dengan menggunakan akad MMQ sedang marak digunakan oleh masyarakat luas, dikarenakan banyak keuntungan yang di dapat dari Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR iB) dengan menggunakan akad MMQ di bandingkan menggunakan akad pembiayaan lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis-normatif. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang dilengkapi dengan wawancara. Pada prinsipnya baik mekanisme maupun ketentuan yang terdapat dalam perjanjian pembiayaan pemilikan rumah dengan akad MMQ yang tedapat di Bank Muamalat Indonesia, telah sesuai dengan ketentuan dalam Fatwa DSN No : 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah. Untuk pengaturan pengalihan kepada pihak ketiga, nasabah diperbolehkan untuk melakukan pengalihan porsi kepemilikan maupun hak sewa kepada pihak ketiga asalkan telah mendapatkan izin tertulis dari pihak bank. Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya hubungan kemitraan antara nasabah dan bank, sehingga segala tindakan nasabah yang berkaitan dengan aset bersama tersebut harus melalui persetujuan dari bank terlebih dahulu.Home financing using MMQ agreement widely use among the public, as it offers many advantages compared with other financing agreements.The focus of this study are about mechanism of transfer of ownership portion of the customer to a third party and the mechanism of the transfer of lease right of customer to a third party. Further more in this study discussed about the compatibility between home financing agreement using MMQ contract in Bank Muamalat Indonesia with Fatwa DSN No : 73/DSN-MUI/XI/2008 on Musyarakah Mutanaqishah. This study using a yuridis-normatif methode. The data used for this study are collected through documents and interviews. There has been a compability between the home financing agreement using MMQ contract in Bank Muamalat Indonesia with Fatwa DSN No : 73/DSN-MUI/XI/2008 on Musyarakah Mutanaqishah. The customer is allowed to perform the transfer of ownership or leasehold portions to third parties as long as they got permission from bank, as a partner in this MMQ agreement. This is a consequence of the relationship between bank and customer as a partner, so that any costumer action that related to the asset, should be through bank approval. |