Perlindungan kerahasiaan source code pada softhware komputer(studi kasus reverse engineering) = The source code secrecy protection on computer software (reverse engineering case study)
Harry Agustanto;
Edmon Makarim, supervisor; Edmon Makarim, co-promotor; Abdul Salam, examiner; Brian Amy Prastyo, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011)
|
Program komputer atau software sebagai suatu hasil karya intelektual diakui sebagai sebuah karya hak cipta baik pada Konvensi Bern, WIPO Copyright Treaty maupun oleh Undang-Undang Hak Cipta Indonesia. Sebelum suatu program komputer tercipta maka didahului dengan perancangan instruksi-instruksi untuk menjalankan program. Instruksi-instruksi tersebut dikenal sebagai kode sumber yang kemudian kode sumber itu diubah ke dalam bahasa mesin yang disebut sebagai kode objek. Jika kode sumber ini sudah diubah ke dalam kode objek maka program dapat menjalankan perintah yang diinstruksikan. Karena kode sumber seringkali memuat informasi-informasi dan metode-metode yang tidak diketahui oleh umum dan memiliki nilai komersial maka seringkali kode sumber dirahasiakan. Inti kerahasian dari kode sumber itu adalah bahwa kode sumber itu sendiri memiliki kualitas untuk dirahasiakan. Namun, kerahasiaan kode sumber tidaklah bersifat mutlak. Kode sumber dapat dibuka apabila terjadi kondisikondisi pada pihak pembuat yang merugikan kepentingan umum (kepentingan konsumen). Salah satu mekanisme untuk menjembatani hal tersebut adalah dengan penggunaan source code escrow agreement. Pada program komputer yang dijual di pasaran, pengguna hanya dapat mengetahui kode objeknya saja sedangkan untuk dapat mengetahui kode sumbernya haruslah melakukan metode rekayasa ulang terhadap program komputer tersebut. Hak cipta tidak melindungi ide terhadap suatu ciptaan sehingga proses rekayasa ulang guna mempelajari dan mendapatkan ilmu pengetahuan dibalik suatu program komputer merupakan perbuatan yang dapat dibenarkan asalkan tetap memperhatikan kepentingan yang wajar dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta. Demikianpula berdasarkan rahasia dagang, rekayasa ulang tidak termasuk perbuatan yang melanggar perlindungan rahasia dagang. Namun, pada proses rekayasa ulang terdapat tahapan dekompilasi dimana seringkali dilakukan pembongkaran terhadap sarana kontrol teknologi yang terdapat pada program komputer. Pembongkaran tersebut merupakan hal yang dilarang menurut Undang-Undang Hak Cipta Indonesia dan Digital Millenium Copyright Act Amerika Serikat. Apabila seluruh pembongkaran sarana kontrol teknologi dilarang maka hal itu dapat menghambat rekayasa ulang dan membatasi kebebasan masyarakat untuk mempelajari dan memperoleh ilmu pengetahuan dibalik suatu program komputer. Sebagai tolok ukur untuk menilai kasus rekayasa ulang, Amerika Serikat memakai pedoman doktrin fair use yaitu : sifat karya yang dilindungi oleh hak cipta; jumlah dan signifikansi bagian yang digunakan; tujuan dan karakter penggunaan dan; pengaruh penggunaan terhadap pasar. Sedangkan Indonesia tidak menganut doktrin tersebut sehingga akan terjadi kesulitan pembuktian apabila terjadi kasus rekayasa ulang di Indonesia. Computer programs or software as a result of intellectual work is recognized as a work of copyright in both the Berne Convention, WIPO Copyright Treaty nor by the Copyright Act of Indonesia. Before a computer program created it precede the drafting instructions to run the program. These instructions are known as source code is then the source code is converted into machine language is called object code. If the source code has been converted into object code, the program can run the command instructed. Because the source code often contains information and methods that are not publicly known and has commercial value, source code is often to be kept secret. The core confidentiality of the source code is that the source code itself has the quality to be kept secret. However, the confidentiality of source code is not absolute. The source code can be opened in case the conditions on the manufacturer who harm the public interest (the interests of consumers). One of mechanism for bridging this is to use source code escrow agreement. In the computer program which sell on the market, the user can only know the object code, while to be able to find the source code must perform reverse engineering methods to the computer programs. Copyright does not protect the idea of a creation, so that the reverse engineering process in order to learn and get the science behind a computer program is an act which can be justified as long as reasonable taking into account the interests of creators and / or copyright holder. Based on trade secrets, reverse engineering does not extend to acts which violate trade secret protection. However, the reverse engineering process stages of decompilation where there is often carried out the demolition of technological control tool contained in a computer program. The demolition is prohibited under the Copyright Act of Indonesia and the Digital Millenium Copyright Act, the United States. If the entire demolition of technological control tool is prohibited then it can impede and restrict the reverse engineering and the freedom of community to learn and acquire the science behind a computer program. As a benchmark to assess the case of reverse engineering, the United States to use the doctrine of fair use guidelines that : Purpose of the use; Effect of the Value of the copyrighted work; Nature of the Copyrighted work ; Amount and Substantiability of the portion used in reation to the entire work. While Indonesia is not use the doctrine so that it would occur the difficulty of proof in case of reverse engineering in Indonesia. |
T28963-Perlindungan kerahasiaan.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T28963 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | Unmediated |
Tipe Carrier : | Online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 141 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI. Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T28963 | 15-17-707829168 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20237223 |