Paradigma hukum positif mengabaikan fakta bahwa penyelesaian sengketa pada dasarnya merupakan arena pertarungan kepentingan antar kelas sosial di masyarakat. Penelitian ini mendeskripsikan bagaimana budaya hukum dan ketertiban sosial yang merepresentasikan kepentingan kelas yang dominan menentukan aturan main dan jenis kapital yang diperebutkan oleh aktor dan lembaga, termasuk mereka yang berasal dari kelompok miskin. Konstruksi sosiologis terhadap arena penyelesaian sengketa sekaligus menjelaskan bagaimana pengetahuan hukum, keterampilan dan relasi sosial memberi peluang, dan pada saat yang sama membawa dilema, bagi aktor paralegal dalam memperkuat posisi tawar kelompok miskin untuk medapatkan keadilan. The legal-positivist paradigm ignores the fact that the dispute resolution is basically a battle arena of interests between social classes in society. In the light of Bourdieu?s Reflexive Sociology in approaching dispute resolution practices, this study illustrates how legal and social order as a culture, which represents the interests of dominant class, determines the objective, power relation and type of capitals contested by actors and institutions, including those poor and marginalized groups in society. By constructing dispute resolution as a social field, this study explains how legal knowledge, skills and social networks provide opportunities, yet problematic, for paralegal in order to strengthen the access to justice for the poor and marginalized groups. |