Skripsi ini membahas pengaturan pengawasan ketenagakerjaan setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan. Pembahasan tersebut tidak hanya terbatas pada ketentuan yang terdapat dalam undang-undang tersebut, tetapi juga membandingkannya dengan ketentuan pengawasan ketenagakerjaan dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis-normatif. Skripsi ini juga akan membahas mengenai kelembagaan, tugas pokok dan fungsi, ruang lingkup, prosedur, serta hasil dan tindak lanjut pengawasan ketenagakerjaan. Abstract This writings will emphasize on labour inspection rules after the enactment of Law Number 21 Year 2003 about Ratification of ILO Convention Number 81 concerning Labour Inspection in Indsutry and Commerce. The explanation that will be discussed in this writings not only restricted to the rules on the law itself, but also to compare it with other labour inspection regulations. The method used in this writings is juridist-normative. There will be also explanation about institutional, main objectives and functions, scope, procedur, also result and further action taken from labour inspection. |