Dalam proyek konstruksi terdapat berbagai jenis kontrak, salah satunya adalah jenis kontrak lump sum. Kontrak ini adalah suatu kontrak pengadaan barang atau jasa atas penyelesaian seluruh kegiatan tersebut dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap. Dengan demikian maka semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan tersebut, sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor. Penggunaan jenis kontrak lump sum pada proyek konstruksi di satu sisi akan menguntungkan bagi Owner karena Owner dapat melimpahkan resiko yang terkait dalam proses penyelesaian pekerjaan tersebut kepada kontraktor. Namun pelimpahan resiko tersebut menimbulkan ketidakpastian profit yang akan didapat oleh kontraktor hal ini disebabkan kemungkinan terjadinya cost overruns. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan survey dengan melakukan pengumpulan data-data berupa penyebaran kuesioner. Selanjutnya dengan data-data yang telah dikumpulkan dilakukan analisa data dengan menggunakan beberapa metode analisa. Setelah dilakukan analisa, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu; 1. Kenaikan harga-harga dipasar, Kelemahan dalam proses pengendalian, dan Anggaran biaya pelaksanaan yang tidak realistik, merupakan sumber-sumber risiko yang memiliki level of risk tinggi, sehingga memerlukan perhatian yang serius. 2. Adanya hubungan / keterkaitan dan mempengamhi antara masing-masing sumber resiko. 3. Antisipasi yang dilakukan terhadap sumber resiko harus bersifat menyeluruh, karena keterkaitan antara sumber risiko yang satu dengan yang lainnya. |