Perencanaan yang baik diperlukan dalam pengadaan suatu infrastruktur jalan. Setelah proses perencanaan dan konstruksi suatu proyek infrastruktur selesai dilakukan perlu dipikirkan tindakan selanjutnya yaitu pemeliharaan jalan tersebut. Dengan adanya perubahan akibat umur dan juga faktor pembebanan dan kondisi alam yang terjadi mengakibatkan bangunan akan mengalami perubahan baik secara bentuk, kekuatan dan kegunaan. Oleh karena itu pemeliharaan suatu infrastruktur jalan sangat penting, agar dapat memfungsikan infrastruktur yang ada sesuai dengan tujuan awal pembangunan dan memperpanjang umur rencana. Dalam pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur, diperlukan adanya kontrak yang akan mengikat antara pemilik dengan pelaksana (kontraktor). Beberapa jenis kontrak yang ada adalah kontrak harga satuan pos pekerjaan (Unit Price) dan kontrak pekerjaan lumsum (Lump Sum Fixed Price). Dalam kedua jenis kontrak tersebut kontraktor hanya bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dikontrakkan saja. Untuk itu dibutuhkan suatu kontrak yang mampu memberikan tanggung jawab kepada kontraktor dalam jangka waktu tertentu atas performa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Kontrak seperti ini biasanya disebut Performance Based Maintenance Contract atau kontrak pemeliharaan berdasarkan kinerja. Sebagai kontrak yang masih relatif baru di Indonesia harus dipertanyakan sejauh apa kesiapan pihak yang terkait, yang dalam hal ini adalah kontraktor dalam pekerjaan pemeliharaan jalan Tol dengan menggunakan kontrak berdasarkan performa atau PBMC. Karena, selain keuntungan dan manfaat dari kontrak jenis ini, terdapat resiko yang mungkin timbul dalam penerapan PBMC. Kesiapan kontraktor dalam pekerjaan pemeliharaan jalan Tol dengan menggunakan PBMC tersebut dapat diketahui dari indikator kesiapan, yaitu pemahaman tetang PBMC, ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana pendukung yang dimiliki, dan kendala yag ada. |