Hakekat keadilan sosial dalam pemikiran Karl Marx adalah apabila suatu masyarakat telah terciptanya perwujudan diri melalui kasih sayang, dan kerjasama suatu masyarakat tanpa kelas (classless society), tanpa kekerasan, dan tanpa penindasan, serta manusia yang terbebas dari segala macam bentuk alienasi diri manusia: Keadilan sosial merupakan suatu keadilan yang tergantung pada struktur-struktur kekuasaan yang menguasai golongan-golongan yang menderita kctidakadilan (masyarakat tak bcrdaya terhadap segala macam bentuk penghisapan dan pemerkosaan), yang menentukan kehidupan rnasyarakat dalam dimensi politis, ekonomis, sosial, budaya, hukum dan ideologis. Negara tidak hanya dijadikan sebagai alai penjamin bagi berlangsungnya praktik-praktik penindasan dengan cara melindungi dan mendukung kelas penindas, dan agama serta sistem nilai lainnya memberikan legitimasi pada struktur kekuasaan kelas itu. Karya-karya Marx diperkaya dengan semangat kemanusiaan (humanisme), di mana Marx berbicara mengenai keresahan dan teralienasinya manusia dari lingkungannya, akibat keserakahan, penghisapan, pengangguran, serta jurang pemisah antara si kaya dan si miskin yang semakin menganga, yang kesemuanya merupakan bentuk-bentuk ketidakadilan akibat cara-cara produksi kapitalis. Filsafat Marx didasarkan kepada filsafat materialisme. Filsafat materialisme historis Marx pada pokoknya diarahkan kepada praksis, yaitu perubahan masyarakat. Pengaruh Marx terhadap pemikiran dewasa ini tidaklah cukup dijelaskan berdasar telaah mengenai Marx yang bersifat kesejarahan, melainkan juga tampilnya jawaban dalam bidang politik dan filsafat terhadap masalah-masalah dewasa ini. Arah filsafat dialektis Marx terutama pandangannya terhadap individu dan masyarakat, serta wawasan humanismenya, tidak sekadar memahami masyarakat berkelas tempat bersemi segala ketidakadilan, tetapi bagaimana upaya menghapuskan ketidakadilan, pembelaannya terhadap pembebasan manusia dari belenggu yang menghalangi penampilannya dalam wujud utuh, itu merupakan ide-ide kemanusiaan yang cemerlang, dan menjadi bahan pemikiran dalam kajian yang berkaitan dengan keadilan sosial. Teori Marx seperti alienasi, penindasan, perubahan teknologi, perjuangan kelas dan kritik ideologi, masih tetap valid dan masih tetap dianggap penting sampai masa kini. Marx memahamkan masyarakat tidak secara statis, melainkan secara dinamik. Masyarakat mengalami perkembangan, dan Marx memberi prognosa mengenai perkembangan itu. Ajaran Marx menawarkan janji dan harapan-harapan terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan, kedamaian dan keamanan, serta pemecahan masalah yang dihadapi kaum proletar, demi terciptanya keadilan sosial. Keadilan Sosial yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya, negara dibebani tanggung jawab sosial, negara harus berpihak pada mereka yang lemah dengan mengikutsertakan mereka secara aktif dalam pengambilan keputusan di bidang politik, ekonomi dan kultural, serta negara dituntut hares berlaku adil terhadap warganegaranya tanpa diskriminasi terhadap siapapun, untuk membangun demokrasi yang berprikemanusiaari dan berkeadilan sosial |