Problem keadilan bagi seluruh masyarakat selalu menjadi permasalahan yang tidak pernah terselesaikan secara tuntas. Problem ini utamanya disebabkan oleh kesalahan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak terhadap masyarakat. Sedangkan kesalahan kebijakan pemerintah utamanya adalah kesalahan pandangan tilsafat dalam membuat suatu kebijakan. Oleh karena itu untuk menciptakan suatu kebijakan yang menciptakan keadilan hams dirumuskan dasar tilsafat bagi kebijakan publik Rumusannya berangkat dari perbandingan teori Utilitarian dan Rawlsian tentang lima dasar yang membentuk persepsi tentang keadilan yang antara lain, preferensi individu, etika, kebebasan individu, hak individu, dan distribusi keadilan. Kemudian dari perbandingan tersebut menghasilkan teori barn yang mampu menciptakan keadilan sosial. Preferensi individu Utilitarian adalah memaksimalkan jumlah kebahagian terbesar bagi seluruh masyarakat dengan cara menghambat sifat egois individu dengan legislasi serta kesadaran bahwa manusia hidup dalam satu tubuh sosial. Sedangkan Rawlsian menciptakan kepuasan hasrat seluruh individu dalam masyarakat dengan kekuatan otonomi rasio menata konflik kepentingan hasrat setiap individu. Etika Utilitarian adalah kesadaran etis untuk menciptakan kebahagian sebesar-besarnya serta meminimalkan penderitaan terhadap masyarakat, baik dan buruk suatu tindakan tergantung dari prinsip ini. Sedangkan Rawlsian adalah kekuatan otonomi rasio manusia menilai baik dan buruk serta dalam menentukan tindakan, kekuatan ini mampu menyelesaikan konflik kepentingan individu dalam masyarakat.Kebebasan individu Utilitarian mencakup kebebasan negatif dan positif berdasarkan prinsip utilitas. Sedangkan Rawlsian juga mencakup kebebasan negatif dan positif berdasarkan kesadaran otonomi rasio manusia memilihnya. Hak individu Utilitarian menolak adanya hak alamiah, hak individu ada setelah tegaknya hukum yang dipilih setiap individu berdasarkan prinsip utilitas. Sedangkan Rawlsian juga menolak hak alamiah, untuk menemukan hukum dan apa itu hak individu yang universal dengang konsep justice as fairness"" di mana setiap orang yang rasional sepakat tentang kebenaran hukum dan hak individu. Distribusi keadilan menurut Utilitarian adalah tugas dan kewajiban institusi sosial yang dibentuk lewat pilihan rasional individu berdasarkan prinsip utilitas untuk mendistribusikan hak-hak individu. Sedangkan Rawlsian juga tugas dan kewajiban institusi sosial yang dibentuk lewat 'justice as fairness' untuk mendistribusikan hak-hak individu.Dari perbandingan tersebut menghasilkan teori baru Preferensi individu memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk memaksimalkan preferensinya selama tidak merugikan orang lain dan solidaritas untuk membebaskan individu yang terhambat kebebasannya memaksimalkan preferensi. Etika adalah mengakomodasi seluruh sistem moral yang mengusung nilai persamaan dalam memaksimalkan preferensi individu selama tidak merugikan orang lain. Didasari atas kesadaran bahwa kita hidup bersama dalam satu kesatuan sosial yang saling membutuhkan dan mempedulikan antara satu sama lain. Kebebasan individu adalah kebebasan negatif dan positif berdasarkan pemahaman dan kepedulian atas kebutuhan setiap individu akan kebebasan untuk memaksimalkan preferensi (preferensi individu bersifat materi dan non materi) hambatan-hambatan pemaksimalan preferensi hams dihilangkan, yang berupa hambatan negatif dan positif Hak individu adalah menolak fondasionalisme teori dalam menentukan hukum dan apa itu hak individu. Gantinya adalah multi pendekatan melaui... |