ABSTRAK "Meterai sebagai tanda pengesahan naskah-naskah Kesultanan Ternate memiliki banyak keragaman baik dari segi bentuk (fisik) maupun inskripsi yang terkandung di dalamnya. Keragaman ini tidak terlepas dari adanya berbagai unsur yang mempengaruhi proses pembentukannya. Kesultanan Ternate merupakan suatu institusi pemerintahan yang sudah mendapatkan pengaruh kebudayaan Islam sejak abad keÂ?14 dan kemudian menjadi kerajaan bercorak Islam sejak akhir abad keÂ?15. Pengaruh peradaban Islam ini tercermin dari dipergunakannya bentuk dasar meterai berupa lingkaran dan segi delapan serta penggunaan bahan jelaga dan lak merah yang lazim digunakan pada kerajaan-kerajaan Islam Nusantara abad keÂ?15 sampai dengan awal abad keÂ?20. Pengaruh ini juga terdapat pads inskripsi beraksara Arab-Melayu (Jawi) dan penggunaan gelar raja dalam bahasa Arab. Pergeseran hubungan politik antara pihak Kesultanan Ternate dengan pemerintahan asing dari VOC ke Inggris dan kemudian beralih ke Hindia Belanda juga memberikan pengaruh pads jenis meterai. Awalnya hanya dikenal meterai pribadi atau individu milik Sultan Ternate, mulai masa peralihan kekuasaan asing abad keÂ?19 meterai tersebut sudah tidak diberlakukan lagi, digantikan dengan meterai kesultanan Ternate sebagai sebuah institusi. Pengaruh asing ini juga tampak pada bentuk fisik meterai, dengan tambahan penggunaan aksara Latin dan bahasa Belanda serta letak pembubuhan meterai pads naskah-naskah perjanjian. Bentuk diplomasi mengenai perjanjian persekutuan, persahabatan dan perdamaian telah dikenal dikalangan masyarakat Ternate jauh sebelum kedatangan bangsa-bangsa Eropa. Bentuk diplomasi ""antar negara"", antara Ternate dengan wilayah lain ini disg::bu6 pela. Secara sah, bentuk perjanjian ini muncul pertama kali masa awal terbentuknya Kesultanan Ternate, yaitu dengan cara pengucapan sumpah. Pada saat kedatangan bangsa-bangsa asing ke wilayah Ternate, diperkenalkanlah sistem pengesahan perjanjian dalam bentuk tertulis yang dianggap asing. Nilai-nilai masyarakat Ternate ditentukan oleh tradisi dan kerangka referensi yang terbatas pada budaya mereka. Perjanjian yang pada awalnya hanya berbentuk lisan, kemudian bergeser menjadi secara tertulis dan dengan cara pembubuhan suatu tanda keabsahan diberlakukannya perjanjian tersebut. Meterai sebagai bentuk pengesahan dari perjanjian tertulis, berdasarkan literatur yang ada (Hanna 1996), setidaknya telah dikenal dan dipergunakan oleh pihak Kesultanan Ternate sejak masa pemerintahan Sultan Baabullah (1579). Masa selanjutnya, pembubuhan meterai dalam naskah-naskah Kesultanan Ternate ditentukan oleh isi naskah dan power relation antara pihak penguasa pribumi, dalam hal ini Kesultanan Ternate dengan pihak asing..." |